Ruteng, NTT//SI.com- Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, SE. MA., memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai besok sudah bisa dibayarkan.
Melansir dari SwaraNTT.Net TPP untuk THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan ini, diperbolehkan sesuai saran Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Bupati Manggarai, Hery Nabit di ruang kerjanya, usai menandatangani Peraturan Bupati Manggarai Nomor 31 tahun 2022 tentang Pemberian TPP Bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemkab Manggarai tahun Anggaran 2022, Kamis (15/09/2022).
“Saya pastikan TPP untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan, mulai besok sudah dibayar, tergantung kesiapan administrasi masing-masing perangkat daerah,” jelas Bupati Hery
Menurut Bupati Hery, pemberian TPP bagi Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut antara lain secara nyata menjalankan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja, memiliki perjanjian kerja dengan Pemda atau Kepala Perangkat Daerah dan penganggaran TPP termuat dalam APBD melalui DPA pada tahun anggaran 2022.
“TPP tentu diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, termasuk yang sedang menjalankan tugas kedinasan, tugas lain seperti peserta lomba/pelatih/pendamping peserta lomba termasuk yang sedang menjalankan cuti/sakit/izin dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah,” tutup Bupati Hery
Editor : Dody Pan
0 Comments