Gelar Apel Barang Bergerak dan Tidak Bergerak di Dinas PUPR Manggarai, Ketua Satgas Aset Daerah : Ini Bagian dari Upaya Untuk Menertibkan Aset Daerah


16 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Aset Daerah, menggelar apel barang bergerak dan barang tidak bergerak dihalaman kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, sekaligus Ketua Satgas Aset Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H, didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, dan Kepala Dinas PUPR, Lambertus Paput, pada Jumat (09/09/2022) sekitar pukul 09.00 wita.

Kepada sejumlah awak media, Bayu Sugiri, S.H, selaku Ketua Satgas Penertiban Aset Daerah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menertibkan aset daerah.

Giat ini, kata Bayu, merupakan kali yang kedua, sebelumnya Satgas melakukan penertiban aset di Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai.

“Prinsip kegiatan ini bukan berarti Kejaksaan mengintervensi barang milik pemerintah, tetapi merupakan sebuah upaya pendampingan agar aset daerah dapat diinventarisasi dan dimanfaatkan dengan tepat”, kata Bayu Sugiri, S.H, Kepala Kejari Manggarai, sekaligus Ketua Satgas penertiban aset daerah

Pantauan media ini, usai menggelar apel barang bergerak dan barang tidak bergerak, Ketua Satgas penertiban aset daerah, Bayu Sugiri, S.H, bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H, Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Kepala Dinas PUPR Lambertus Paput, serta sejumlah anggota Satgas lainnya, jalan keliling halaman Dinas PUPR untuk memeriksa aset daerah seperti kendaraan roda 4, roda 2, dan sejumlah alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

16 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS