Manggarai, NTT//SI.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi memberikan tanggapan terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk Kantor pasca dilantik sebagai Pejabat Administrator di Kantor Camat Reok Barat, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Bulan Mei 2022 lalu.
Saat diwawancara diruang kerjanya Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 09.00 wita, kepada SI.com Maksi Tarsi mengatakatan, bahwa seharusnya pimpinan unit memberikan hukuman kepada yang bersangkutan, melalui tahapan-tahapan, kalau tiga hari tidak masuk kantor harusnya diberi teguran lisan.
“Kalau di PP 94 terbaru sekarang sepuluh hari saja tidak masuk kantor sudah langsung di pecat, apalagi berturut-turut. Akumulasinya misalnya satu jam hari ini, esok lima menit, akumulasi dalam satu tahun sampai dengan dua puluh delapan hari di pecat”, ungkap Kepala BKD Manggarai
Ia mengatakan, semestinya pimpinan unit harus mengambil tindakan, berikan teguran kalau ada ASN yang tidak masuk kantor lebih dari tiga hari berturut-turut. Bahkan di Daerah juga, kalau ada ASN yang tidak masuk kantor harus diberi teguran.
Terkait alasan tidak punya kendaraan dan tidak punya tempat tinggal, kata Maksi Tarsi itu tidak masuk di akal, karena kondisi keuangan kita tidak memungkinkan untuk menyediakan rumah dan kendaraan bagi ASN.
“Ada banyak teman-teman di Daerah yang tidak ada kendaraan dan rumah, dan mereka cari sendiri, karena kita digaji oleh negara, jangan alasan macam-macam”, tegasnya
Terkait sumpah Korpri atau sumpah jabatan, Kadis Maksi menjelaskan, bahwa sumpah Korpri itu harus konsisten dijalankan.
“Setiap ASN wajib mematuhi Sumpah Korpri, mau ditempatkan dimana saja itu harus diterima, hebat apa kita ini mau pilih-pilih tempat, ahli apa?”, tandasnya
“Mungkin Kepala Daerah punya pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan kemampuan oknum tersebut untuk melaksanakan tugas di unit tersebut”, lanjutnya
Ditegaskannya, pimpinan unit harus memberi teguran dengan tahapan-tahapan, kalau tiga hari tidak masuk kantor harus diberi teguran. Kemudian enam hari diberi teguran, dan itu ada tingkatannya.
“Mestinya Camat Reok Barat, saat oknum tersebut melakukan pelanggaran tidak masuk kantor harus diberi teguran dan itu ada tingkatan, tiga hari sampai enam hari”,pungkasnya
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Maksi Tarsi juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Camat Reok Barat.
Penulis : Dody Pan
0 Comments