Photo Ilustrasi
PALI//SI.Com--,Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan fasilitas penunjang yang layak bagi Kepala Desa. Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah tugas-tugas dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Salah satu fasilitas penunjang tersebut adalah kendaraan dinas. Hal ini perlu dilakukan karena dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, seorang Kepala Desa memiliki frekuensi mobilitas yang tinggi.
Namun di Desa Karang Agung Kecamatan Abab kabupaten penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ,kendaraan roda dua yang merupakan iventaris desa tersebut (motor dinas) di pakai oleh Ketua Badan Pemusyaratan Desa (BPD), hal ini yang membuat banyak pertanyaan masyarakat, sebut saja (SN) 47 tahun salah satu warga Desa Karang Agung, yang mempertanyakan hal tersebut dan di ungkapkan pada awak media ini. Minggu (03/07).
Menurut (SN) sepengatahuannya motor dinas yang dipakai oleh Ketua (BPD -red ) merupakan bantuan Gubernur untuk fasilitas Kades, sesuai dengan pengunaanya. Tetapi di Desa Karang Agung, motor dinas tersebut malah di pakai oleh ketua BPD.
“Apakah ini tidak menyalai aturan atau kah memang ada kesepakatan antara kades dan ketua BPD .”tuturnya
(SN ) mewakili masyarakat meminta penjelasan kepada pihak terkait, jika ini di perbolehkan agar tidak simpang siur dimasyarakat.
“Jelaskan ke masyarakat bahwa motor Dinas atau Iventaris kepala desa boleh di gunakan untuk anggota dan ketua BPD. karena kami masyarakat tidak mengerti hal ini,” tuturnya
SN juga menambahkan, setelah ditelusuri bahwa sesuai isi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53 pada 14 Januari 2016. Bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dan Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.
Ditambahkannya ia berharap agar pihak terkait bisa menjelaskan kepada masyarakat.
“Apakah kendaraan roda dua tersebut sudah diserah terima dengan ketua BPD atau hanya pinjam pakai, karena yang kami tahu motor tersebut di iventariskan ke Kades,” ujarnya.
Masih kata SN, dengan adanya fasilitas motor inventaris ini digunakan oleh BPD ditakutkan fungsi BPD yang merupakan mitra kades sekaligus parlemen tingkat desa dalam pengawasan atau kontroling akan terabaikan.
“Tentunya semua yang kami sampaikan kepada awak media, agar BPD Desa Karang Agung benar-benar bekerja sesuai tupoksi demi kemajuan Desa yang kami cintai ini,” tutupnya.
Dilain pihak Pendamping Desa Karang Agung, Saiful, menyatakan mekanisme iventaris motor dari dana Bantuan Gubernur menyatakan pada saat penyerahan aset dari Kades persiapan di serahkan langsung kepada Kades Induk, selanjutnya, Kades Induk yang punya kebijakan.
“Masalah nya bantuan motor itu untuk kades persiapan sedangkan kades persiapan sudah di bubarkan,” ujar Pendamping Desa Karang Agung melalui pesan singkat WhatsApp.
Begitu juga Kepala Desa Karang Agung, Ali Wardana, Saat dihubungi pihak Redaksi Media ini, via WhatsApp, Minggu Malam (03/07), dia membenarkan hal itu, dengan alasan untuk melancarkan pekerjaan, baik BPD, Perangkat Desa, ataupun warga, Dari pada tidak terpakai oleh kades.
“Kami semua sudah sepakat untuk kendaraan tersebut dipinjam pakai oleh seluruh anggota BPD maupun Perangkat Desa yang berkepentingan untuk kelancaran pekerjaan di ruang lingkup pemerintahan desa, dan bukan hanya itu, masyarakat juga jika membutuhkan untuk keperluan berjalanan ke kabupaten atau ke rumah sakit, dari pada nganggur tidak terpakai, karna saya sudah ada motor dinas yang lama, ” Jelas Kades.
(Yp).
0 Comments