Masyarakat Desa Kota Dalam Laporkan Kadesnya Atas Dugaan Korupsi DD


OKU Selatan//SI.Com–,Lima orang perwakilan masyarakat Desa Kota Dalam Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/06) sambangi Kantor Cabang LBHK – Wartawan OKU Selatan di Desa Srimenanti Kecamatan Buay Pemaca, guna untuk memberikan surat kuasa pendampingan dalam pelaporan tindak pidana dugaan korporasi korupsi.

Juru bicara rombongan insial (K) menyampaikan Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Cabang OKU Selatan di minta untuk mendampingi atas Laporan Polisi (LP) tentang adanya dugaan oknum Kepala Desa setempat telah melakukan pelanggaran tindak pidana khusus korupsi.

Lebih lanjut di ceritakan di depan pengurus LBHK – Wartawan, ada proyek ADD fiktif berupa jalan cor beton sepanjang 343 m lebar dua meter terletak di dusun 6 Desa Mekakau Ilir, namun proyek itu hanya di dalam buku administrasi saja, fisiknya sejengkal pun tidak ada, bukan jalan cor beton saja yang fiktip ada juga proyek Talut Penyanggah Tebing Tiang Jembatan Gantung masih banyak lagi kegiatan yang di danai oleh dana desa mulai dari th 2020 dan 2021 ini tadi yang tidak beres.

SA, menimpali sebenarnya persolan ini sudah di laporkan ke pihak APH melalui unit Tipikor Polres OKU Selatan beberapa bulan yang lalu, namun sejauh ini kami selaku pelapor mewakili masyarakat desa Kota Dalam, belum mendapat kepastian sejauh mana perkembangan, makanya kami tambahnya memohon bantuan pendampingan untuk dapat mengetahui perkembangan laporan itu, kami selalu di tanya oleh masyarakat bagai mana perkembangan pengaduan kita pungkasnya.

Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa seharusnya pihak Polres sudah terbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Pelapor hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP, bila hal itu tidak dilakukan pihak Penyelidik dan atau Penyidik maka Pelapor atau Kuasa Hukum nya dapat menanyakannya, tegasnya.

Baca juga:  TMMD ke-116 Kodim 1503/Tual Capai Hasil Memuaskan

Dipihak lain dapat Kami tambahkan, bahwa dibentuknya LBHK – Wartawan ini antara lain sebagai wadah pengaduian masyarakat saat hak hukumnya belum didapat dari APH mapun dari pihak lainnya, dipihak lain lembaga ini juga konsen berikan bantuan bagi kelompok masyarakat tidak mampu agar keadilan yang diharapkan oleh masyakata tersebut dapat dikawal oleh LBHK – Wartawan baik ditingkat Pusat mapun Cabang, tegas Bismar.

Suryadi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS