Manggarai Timur, NTT//SI.com- Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga sebagai Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Manggarai Timur untuk segera melakukan proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pimpinan LSM LPPDM yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara itu, mendesak Polres Manggarai Timur untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap Bendahara Desa Golo Lembur, karena menurutnya Bendahara tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD).
Dikatakan Ahang, mengingat Kepala Desa Golo Lembur, a/n Robertus S. Imbi, Periode 2019-2025 telah meninggal dunia pada (23/11/2021) lalu, maka Bendahara Desa harus diperiksa.
“Kasus ini harus diusut secara transparan dan tegas, karena yang diduga korupsi ada dua orang sebagai penanggung jawab anggaran, yakni Almarhum Kepala Desa dan Bendahara Desa”, Tegas Marsel Ahang
Adapun hasil monitoring dari Tim Kecamatan yang diduga kuat laporan fiktif sebagai berikut :
1. Kegiatan pembangunan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021, pekerjaan lapen jalan dilokasi Simpang Golo Kebong menuju Wae Rembong dengan pagu anggaran sebesar Rp. 181.436.357 dengan rincian sebagai berikut :
* Pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 117.773.657, sedangkan ditahun anggaran 2021 sebesar Rp. 63.662.700. dari hasil pemantaun sementara dilokasi tim dari Kecamatan menemukan selisih antara jumlah keuangan yang dibayar kepada pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
2. Di tahun 2021 pekerjaan jalan lapen simpang Lompong – SDI Bangka Jari, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 104.975.000, dari hasil pemantauan dilokasi tim meneumukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
3. Kegiatan pembangunan jalan lapen Bea Sanggong menuju Wae Laing II tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 51. 596.000, dari hasil pemantauan dilokasi, tim menemukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak ketiga dengan jumlah material serta jenis material dilokasi.
4. Kegiatan pembangunan jalan lapen Simpang Lompong menuju SDI Bangka dari tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 104.975.000, dari hasil pemantauan dilokasi, tim menemukan terdapat selisih antara nilai kwitansi yang ditanda tangani oleh pihak ketiga dengan jumlah material dilokasi.
5. Kegiatan belanja bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah layak huni dengan pagu sebesar Rp. 120. 000.000, untuk 6 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah dikerjakan sebanyak 5 unit rumah, namun masih terdapat 1 unit pembangunan rumah layak huni yang berlokasi di Lompong Dusun Wae Laing atas nama Pius Ngadu, pelaksanaan pembangunan rumah belum dikerjakan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak menerima bantuan tersebut dari Pemerintah Desa.
Diketahui juga, Tim dari Kecamatan juga menemukan semua pajak kegiatan fisik sajak tahun anggaran 2020-2021 belum disetor ke Kas Negara dan Kas Daerah oleh Bendahara Desa yang berpotensi berkurangnya pendapatan Negara dan Daerah yang bersumber dari penyetoran pajak dan restribusi.
Penulis : Dody Pan
0 Comments