1 Perempuan Pengedar Narkotika Berhasil Dibekuk Resnarkoba Polres Muara Enim


10 shares

Muara Enim — Resnarkoba polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang beralamatkan di Rukun Damai, kelurahan Tungkal, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim pada hari Rabu( 04/10/2023)

Dengan tersangka yang berhasil diamankan
Nama : Asmini Binti Rusdi
Umur : 46 Th
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun 1 desa Tanjung Baru petai kecamatan Tanjung Baru kabupaten Ogan Ilir dengan status pengedar

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., S,Ik., MH melalui kasat narkoba AKP Darmanson SH., MH., Pada hari Rabu 04 Oktober 2023, anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah beralamat di Rukun Damai, kelurahan Tungkal, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan yang mendalam. “tuturnya.

Selanjutnya, anggota kepolisian yang dipimpin langsung kanit 1 Firmansyah SH, melakukan penggerebekan rumah tersebut dan dapat mengamankan saudari Asmini Binti Rusdi, setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 10,24 gram dalam dompet kecil yang dimasukan di selokan belakang rumah. “ucapnya.

selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut di belinya dari seseorang di palembang dan akan di edarkan di Muara Enim, kemudian saudari. Asmini Binti Rusdi serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “tutupnya.

Laporan; Ril/kasat narkoba
Publisher; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏