Warga di Labuan Bajo Gelar Ritus Adat di Kantor Polisi Untuk Tuntut Keadilan


 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Keluarga ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta menjalankan ritus adat penuh sakral sebelum menggelar aksi demontrasi di Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (07/09/2023) pagi.

Pantauan media, tetua adat dengan pakaian adat lengkap melantunkan doa adat disertai beberapa perlengkapan sesajen dan juga ayam berbulu putih.

Syair doa disampaikan Yakobus Syukur kepada leluhur dan kepada sang pencipta dengan maksud memberikan dukungan moril kepada pihak Polres agar meneggakan hukum seadil-adilnya atas kasus yang mereka alami.

Mereka geram, laporan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang dilakukan oleh Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya Yohanes B Selatan pada tahun 2022 lalu hingga saat ini tak kunjung diproses oleh pihak penyidik Polres Manggarai Barat.

Sang orator Florianus Surion Adu mengatakan pihak keluarga Alm. Ibrahim Hanta datang ke Polres Manggarai Barat sebagai bentuk dukungan agar masalah tersebut bisa diselesaikan.

“Bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dunia sejak 1986, tanda tangannya ada disurat alas hak di tahun 2019?. ini sangat aneh, makanya kami datang kesini untuk mendukung Polres Manggarai Barat agar mengusut kasus sampai tuntas,” jelas Feri Adu.

Ia menambahkan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi pihak kepolisian, namun meminta agar dalam menyelesaikan kasus ini tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, karena dalam kasus tersebut sudah nyata-nyata ada pelanggaran hukum.

Dijelaskannya bahwa ayam putih dalam ritus tersebut sebagai ketulusan hati mereka, untuk menyerahkan perkara sepenuhnya kepada pihak Polres agar mampu diselesaikan dengan baik.

“Ini merupakan ketulusan kami sehingga penanganan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat benar-benar melindungi hak-hak rakyat,” tegasnya.

Ia berharap, agar secepatnya Polres Mabar menetapkan tersangka kepada oknum yang memalsukan tanda tangan almarhum.

Baca juga:  PLN dan PT Cipta Bangun Nusantara Mulai Pekerjaan Infrastruktur PLTP Mataloko, Warga dan Tokoh Masyarakat Siap Kawal Sampai Sukses

Senada dengan Surion, Stefanus Herson selaku penggarap lahan milik Suwandi Ibrahim (anak Alm. Ibrahim Hanta) mengecap pihak polres karena dianggap lalai menyelesaikan kasus pemalsuan tersebut.

Ia menuntut agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan amankan. Sebab jika lalai menangani kasus ini maka proses ala rakyat akan dijalankan. Namun demikian dirinya tidak mengharapkan itu, karena dirinya masih menaruh harapan penuh pada pihak kepolisian.

“Polisi diberi kewenangan oleh negara untuk memproses dan menjalankan penegakkan hukum. Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil maka rakyat bertindak sendiri dan justru itu akan membuat kegaduhan,” pinta Herson.

Ia mendukung penuh pihak kepolisian agar segala tekanan baik dari pihak desa, camat, bupati, maupun gubernur maupun kapolda tidak boleh terjadi.

“Pemberantasan mafia tanah harus dilaksanakan. Kami minta tolong bapak menteri, polda, polres, kembalikan hak kami, tanah itu adalah sumber hidup kami, sumber nyawa kami,” tuturnya.

Secara tegas ia menyampaikan
bila pihak yang mengklaim tanah itu secara sepihak, itu merupakan tindakan kejahatan.

“Jangan main-main dengan penegakan hukum, jangan ada intervensi hukum, kami tidak akan keluar dari lokasi sengketa sebelum tanah itu diserahkan kembali ke pemilik aslinya,” harapnya.

Mediasi di Mako Polres

Usai orasi Wakapolres kemudian mengarahkan para demonstran untuk menemui Kapolres melakukan mediasi.

Usai mediasi Kapolres Manggarai Barat AKPB Ari Satmoko menerangkan bahwa aspirasi itu merupakan hak setiap orang, yang penting dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu ketertiban umum.

Terkait perkara yang dituntut, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Sampai saat ini, sebanyak 16 saksi yang telah diperiksa.

“Upaya kita untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, ini masih berjalan. Harapannya kita segera bisa memastikan, tetapi tentu saja yang bisa kami pastikan adalah semuanya berjalan objektif, faktual sesuai dengan temuan fakta-fakta di lapangan,” katanya.

Baca juga:  Kisruh Soal Insentif Tenaga Sukarela, Dinkes Mabar Penuhi Tuntutan PKN Untuk Segera Dibayar

Satmoko juga membantah keterlibatan Polres Manggarai Barat dengan para mafia tanah.

Terkait lambannya penanganan kasus ini, menurutnya bahwa banyak hal yang mesti dikaji dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana.

Kasus pemalsuan tanda tangan pernah dilaporkan ke Polda NTT

Stefanus Herson menjelaskan, kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini pernah dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2021 lalu.

Bahkan dirinya pernah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda NTT dan menanyakan terkait kepemilikan tanah dan pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut.

“Saya ditanya sama tim penyidik dari Polda NTT, dan saya menjawab sesuai dengan bukti-bukti yang kami pegang,” sebutnya.

Saat itu Tim penyidik Polda NTT memberikan ruang mediasi antara pihak terlapor yaitu keluarga dari Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya, Yohanes B Selatan dan pihaknya.

“Yohanes B Selatan bahkan pernah mengaku bahwa tanda tangan di atas materai atas nama Ibrahim Hanta adalah palsu,” ucapnya.

Dari pengakuan tersebut, ahli waris dari Ibrahim Hanta maupun pihak terlapor Nikolas Naput bersepakat, agar tanah yang belum dilakukan sertifikat itu merupakan hak milik ahli waris Alm Ibrahim Hanta. Sedangkan tanah yang sudah bersertifikat menjadi milik Nikolas Naput.

Kesepakatan telah dibuat dalam bentuk dokumen kesepakatan, tetapi dengan syarat laporan polisi soal kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan itu dicabut.

Proses tanda tangan kesepakatan itu terjadi, dimana pihak Nikolaus Naput tidak hadir secara langsung tetapi diwakili oleh Hans Selatan menemui Suwandi Ibrahim. Nikolaus Naput hadir secara virtual yaitu video call hingga surat kesepakatan terjadi.

Dikemudian hari, aneh bin ajaib, saat ahli waris dari Alm Ibrahim Hanta yaitu Suwandi Ibrahim tengah mengurusi sertifikat tanah hasil kesepakatan tersebut, muncul sanggahan dari pihak Niko Naput secara sepihak.

Baca juga:  GTR Sumsel Gelar Aksi Desak Kepala Kantor Bea Cukai Mundur Dari Jabatannya

“Tentu kami sangat kecewa dengan tindakan mereka. Kami sudah kena tipu, waktu penyelesaian masalah ini mereka itu datang baik-baik, akhirnya sampai saat ini juga kami tetap berusaha untuk lawan mereka,” geram Herson.

Kekecewaan ini yang kemudian membuat Suwandi Ibrahim kembali melapor masalah tersebut di Polres Manggarai Barat pada September tahun 2022 lalu. Merasa trauma dengan kesepakatan yang telah diingkari, Herson berharap agar pihak Kepolisian di Manggarai Barat bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami minta kepada Pak Kapolres untuk mengusut tuntas kasus ini, dan ini adalah murni permainan mafia tanah di Labuan Bajo. Saya juga berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa tegakkan hukum itu dengan baik, sebab kalau masalah ini tidak bisa tuntas tentu akan muncul masalah baru. Tolonglah kalau bisa mereka (Polisi) harus menjadi pengayom yang baik,” tutupnya

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏