Usai Lelang Lebak Lebung, Pemdes Dalam, Larang Putas Dan Setrum.


Muara Enim//SI.Com--, Demi menyerap PAD (pendapatan asli Desa), Rabu 15 Desember 2021 telah dilaksanakan lelang Lebak Lebong sungai dan danau di Desa Dalam kecamatan Belimbing kabupaten muara enim, dengan dasar hukum Peraturan Desa No 8 tahun 2021 tentang “LELANG LEBAK LEBONG DANAU DAN SUNGAI” dihadiri langsung beberapa warga yang berminat ikut lelang, kepala Desa Maskan Supriadi, ketua BPD dan anggota serta staf kecamatan.

Pada kata sambutannya Kades Maskan Supriadi menghimbau kepada pemenang lelang Lebak Lebong untuk menangkap ikan memakai cara-cara yang dibenarkan menurut aturan undang-undang dan pemerintah daerah, kecamatan dan Desa, dilarang menangkap ikan dengan cara meracun/memakai Putas/tube dan setrum, ada 15 objek lelang Lebak Lebong dan untuk danau anyar tidak di lelang, itu diperuntukkan bagi Umum seluruh masyarakat Desa Dalam, jadi jika menangkap ikan di danau anyar untuk dibatasi alat penangkap ikan, seperti jaring, orang lain/warga lain juga ingin menangkap ikan, untuk saling menghargai, yang lain juga mau mencari/menangkap ikan, danau anyar di peruntukan bagi warga umum (tidak dilelang) supaya buat warga yang tidak ada mata pencarian nafkah, bisa menangkap ikan di danau anyar.

Staf kecamatan Belimbing Imron, juga menegaskannya supaya pihak pemenang lelang Lebak Lebong untuk tidak menangkap ikan memakai racun ataupun setrum demi menjaga bibit-bibit/anak-anak ikan lainnya tidak mati dan sekalian menjaga ekosistem lingkungan kwalitas air, warga petani yang dikebun-kebun dekat sungai/Lebong/danau sering kali memakai air untuk di konsumsi minum dan masak lainya.

 

Penulis :Nuramin jafar


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏