Ruteng, NTT//si.com- Satuan Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai menangkap pelaku pencurian, pria berinisial EH, laki-laki 34 tahun pekerjaan ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (13/07/2021).
EH melakukan aksi pencuriannya didepan rumah makan Salma di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, pada (10/072021) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K melalui Kabag Humas IPDA I Made Budiarsa kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/07/2021) pukul 23.16 WITA menjelaskan.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 129 VII / 2021 / SPKT / Res Manggaarai / Polda NTT tanggal 13 Juli 2021 tentang kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 19.00 WITA, TKP didepan Rumah Makan Salma di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Identitas korban :
Rita Daliawati, perempuan, 54 tahun, wiraswasta, kristen, alamat Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggara.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar jam 19.00 WITA pelaku mencongkel dan masuk pintu mobil lalu mengambil tas miliki korban yang berisi uang sebanyak Rp. 900.000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) dan HP Vivo Y51 milik korban yang disimpan didalan mobil yang sedang diparkir didepan warung makan Salma di Nekang.
Atas laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 13 Juli 2021 sekitar jam 17.30 WITA Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPDA Deny Charles Lelan, berhasil mengamankan pelaku di perempatan Telkom, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai.
Saat akan diringkus, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Pelaku berinisial EH, laki-laki, 34 tahun, pekerjaan ojek, alamat Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel / merusak pintu mobil yang sedang parkir.
Adapun kasus pencurian yang selama ini dilakukan oleh pelaku yaitu :
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 41 / II / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 25 Februari 2021 tentang kasus pencurian tas yang berisi uang Rp. 35.000.000 ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ), Hp merk Vivo, STNK dan KTP korban dalam mobil pick up L-300 milik korban yang sedang di parkir didepan Toko Damai Sejati di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar jam 13.00 WITA.
Identitas Korban :
Aleksius Norma, laki-laki, 34 tahun, wiraswasta, katolik, alamat Laci Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
2. Kasus pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil Colt Diesel milik korban yang sedang diparkir di depan SDK Ruteng V di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Waktu Kejadian :
Hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar jam 14.00 WITA
TKP :
Depan SDK Ruteng V Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
3. Kasus pencurian tas yang beisi uang sebanyak Rp.2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kain Songke 1 lembar, Cincin Nikah 1 buah, alat cas Hp Vivo 1 buah, dan 1 buah Dompet yang berisi ATM, SIM, KTP dan STNK yang disimpan didalam Mobil APV berwarna Silver milik korban yang sedang diparkir di TKP depan warung makan Salma Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Waktu Kejadian :
Hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar jam 13.00 WITA.
Identitas Korban :
Ignatius Letor Sabon, laki-laki, 33 tahun, karyawan swasta, katolik, alamat Ajang Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar jam 13.00 WITA pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang sebanyak Rp. 2.800.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), kain Sonke sebanyak 1 lembar, Cicin Nikah sebanyak 1 buah, alat cas Vivo dan Dompet berisikan ATM, SIM, STNK, dan KTP yang korban simpan di dalam Mobil APV warna silver yang sedang parkir di depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah dimankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Maria A. Luhu
Editor : Dody Pan
0 Comments