Unit Jatanras Polres Manggarai, Menangkap Pelaku Pencuri Handphone Di Tenda Ruteng


10 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai mangamankan pelaku pencurian Handphone di Tenda, Kelurahan Pocomal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H, S.I.K, melalui paur humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, Kasus pencurian Handphone itu terjadi pada hari Minggu, (22/08/2021) sekitar jam 19.00 WITA, dan pelaku kedalam kamar Kost korban dimana pada saat itu korban sedang berada di dapur, dan kemudian pelaku mengambil 1 unit warna hitam, dan setelah itu pelaku menjual HP hasil curian kepada saudara. Josi yang beralamat di Kumba, Kelurahan Tenda Kevamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan karena memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WITA Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di rumahnya di Tenda Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Identitas korban adalah ; Kristina Fatimah Daus, perempuan 16 tahun, Katolik, Pelajar, alamat Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dan pelaku tersebut adalah ; W F H, Laki-laki 18 tahun, Petani, Agama Katolik, alamat, Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Berikut barang bukti ;

-1 Unit Handphone merk Samsung A10 warna hitam.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN