Tuding Ada Provokator, Warga Poco Leok Nilai Pemkab Manggarai Anti Demokrasi


 

Ruteng, NTT//SI.com– Polemik penolakan proyek Geothermal Poco Leok terus bergulir. Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Pemerintah dan sejumlah pemberitaan di beberapa media yang menuding adanya provokator di wilayah itu bentuk pelecehan terhadap perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam penolakan kehadiran geothermal.

Menurut warga penolak Geothermal bahwa, Pemerintah justru menunjukkan sikap anti terhadap demokrasi, sebab bukannya sibuk menyelesaikan masalah yang ada, malah sibuk mencari provokator.

“Tuduhan adanya provokator di Poco Leok bagi kami adalah bentuk pelecehan terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok,” kata Agustinus Tuju, saat melakukan konferensi pers di Gendang Nderu, Senin, 11 September 2023.

Maraknya pemberitaan atas provokator menunjukkan bahwa Media dan Pemerintah setempat menganggap bahwa seolah-olah Masyarakat Adat Poco Leok hanya dimanfaatkan pihak-pihak luar.

Padahal menurut mereka, penolakan atas proyek geothermal itu benar-benar murni aspirasi masyarakat. Tuduhan provokator itu bukti media dan pemerintah merendahkan masyarakat adat yang seolah-olah tidak bisa berbuat apa apa.

“Selain bentuk pelecehan terhadap masyarakat adat, tuduhan provokator tersebut adalah bentuk teror dan intimidasi kepada perjuangan kami”, pungkasnya

Sebab kata mereka, dengan dalih provokator, aparat keamanan dan pemerintahan mempunyai alasan untuk masuk, dan mengancam perjuangan kami dengan pasal-pasal pidana, menekan saudara-saudara mereka yang menimbulkan perasaan tidak nyaman dan tidak aman bagi Masyarakat Adat Poco Leok.

“Padahal, aspirasi warga menolak pembangunan geothermal bukanlah tindakan kriminal. Perjuangan tersebut wujud kebulatan tekad kami mempertahankan hak atas tanah, hak atas adat, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas ruang hidup , dan hak atas rasa aman yang semuanya dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945” , tega persatuan masyarakat adat Poco Leok itu dalam rilis yang diterima media ini via WhatsApp

Baca juga:  Herdianto Resmi Jabat Kalapas Kelas IIA Bukit Tinggi

“Tapi hari ini, perjuangan atas hak asasi kami seolah-olah dicap sebagai tindakan kriminal. Untuk itu, kami kembali menegaskan sikap kami,” lanjut mereka

Sementara warga lainnya, Daniel Adur menuntut Bupati Manggarai untuk mencabut surat keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 yang terbit pada 1 Desember 2022. SK tersebut tentang penetapan lokasi pengeboran perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu.

“SK tersebut dibuat dengan dasar yang tidak benar. Data-data yang menunjukkan bahwa sebagian besar gendang menyetujui proyek geotermal adalah tidak benar dan penuh manipulasi oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Daniel pun kembali menegaskan bahwa perwakilan 10 gendang yang ada di Poco Leok menolak tegas proyek geothermal dibangun di atas tanah Poco Leok.

Menurut warga, jika pemerintah enggan merespons tuntutan tersebut, maka Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Kami juga menuntut, hentikan tindakan intimidasi dan teror kepada masyarakat Poco Leok dan hentikan tuduhan provokator yang melecehkan perjuangan Masyarakat Adat Poco leok!,” tegas mereka

Sebelumnya, Persatuan Masyarakat Adat Poco Leok melakukan aksi demonstrasi pada 9 Agustus 2023 dengan jumlah massa sebanyak 700 orang.

Di balik aksi mereka, ada pihak lain menduga ada provokator yang menjadi dalang. Warga Poco Leok masih menanti kelanjutan dari keputusan yang disepakati di ruang pertemuan Kantor Bupati Manggarai pada saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏