Tim Penyidik Polres Muara Enim bersama DPD LSM Galaksi, Lakukan Olah TKP Terkait pembakaran Kebun Masyarakat


12 shares

Muara Enim Sumatra Selatan — Tim Polres Muara Enim Laksanakan Ulah Perkara (TKP) terkait adanya laporan Masyarakat terkait pembakaran Kebon millik Sarmadi, Di Wilayah Hukum Polres Muara Enim berlokasi di TPU Kelurahan Air Lintang wilayah Desa Karang Raja, kecamatan Mura Enim Kabupaten Mura Enim. Selasa 16 Mei 2023

 

Dengan Adanya Laporan Masyarakat( Sarmadi 45th ) Kepada Ketua DPD LSM Galaksi, dengan dasar laporan itu Tim Investigasi LSM Langsung Melakukan cek lokasi yang di maksud.

 

Menurut Keterangan Sarmadi saat di tanya di lapangan,. “Saya baru di tahu kalau kebon karet kita terbakar hampir sebagian pohon karet habis di lalap si jago merah., tanggal 29/ Maret / 2023, Pada hari Rabu.,

“yang membakar Kebon karet saya, (Sukiman alias yang di kenal Joyok) selaku warga Kecamatan Lawang Kidul., Tuturnya Sarmadi

Di tambahkan Sarmadi ” total pohon karet yang terbakar saat kita hitungi kurang lebih 50 batang yang sudah hangus terbakar., belum yang daun nya mulai hitam gara gara api menjalar akibat orang tak bertanggung jawab (Joyok)., Imbuhnya

 

Menurut keterangan Joyok saat di tanya di lokasi olah TKP., “Memang benar saya yang membakar Kebon karet ini ,Namun saya di suruh, oleh saudara Lin, Saya hanya pekerja atau upahan aja., Tegasnya

Di tambahkan Ketua DPD LSM Galaksi Sopian Yakub di dampingi Anggotanya., “Barang Siapa yang Sengaja Atau tidak Sengaja membuka lahan dengan cara membakar, itu Sudah Jelas melanggar UU, 187 KUHP. Pasal ,78 Ayat 3 ,Yang merujuk kepasal 69 Ayat 1 Huruf H UUPPLH , Setiap orang d larang Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan Pasal 108 , UUPPLH Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 69 Ayat 1 Huruf H di pidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun , dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga miliyar, dan paling banyak sepuluh milyar., Cetusnya

Baca juga:  Kaper BKKBN Pemprov NTT, Laksanakan Kunker ke Matim

 

“Serta Di duga tidak Meng’indahkan Himbauan pihak Kapolres Mura Enim, yang mana sudah di Sebar luaskan oleh pihak kepolisian Jangan membakar lahan cara membakar sembarangan, apalagi kalu sudah sengaja membakar, Kebon Karet Milik orang lain ini Sudah jelas, Melanggar Hukum., Tegasnya

 

Menurut, Keterangan Tim Olah TKP Dari Polres Mura Enim, Perihal ini akan kami tindak lanjuti dan kami sat ini mengadakan olah TKP ,Untuk mengumpulkan barang bukti yang akurat Terkait Laporan Sarmidi, ini. Ujarnya

 

Di tambahkan Ibu Kepala Desa Karang Raja Okta Vianty., “Saya Selaku kepala Desa karang Raja Saya baru kali ini sampai ke olah TKP terkait Adanya laporan Sarmadi ke polres Mura Enim terkait, pembakaran kebon Karet Sarmadi. ujarnya.

Laporan; DPD LSM Galaksi
Editor; Rendi


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏