Tim Elang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Warga Pasar Bayangkari


10 shares

PALI//SI.Com–,Berhasil menghilang selama lebih 3 bulan, kini, H, 38 Tahun. Warga jalan Kalicalak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi, pada Jum’at (28/04) sekitar pukul 02.00 WIB saat H, berada di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah telah berhasil melakukan ungkap kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (1)Ke-3 dan Ke-5 KUHP. atas dasar, LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 03 Januari 2022.

Menurut laporan polisi, kejadian dugaan pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2022 Sekira Pukul 03.00 WIB, Atas kejadian di Rumah Anggi Friana atau tepatnya di jalan Kalicalak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Dari laporan polisi, kronologi kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB Telah terjadinya pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP, yang dilakukan oleh terduga pelaku, berinisial H,

Kejadian berawal pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 sekira Pukul 08.00 WIB. Pelaku melihat korban saudari ANGGI serta keluarganya pergi meninggalkan rumah, kemudian saat melihat kejadian tersebut terduga pelaku mengetahui bahwa korban akan pergi berlibur tahun baru, saat melihat korban pergi meninggalkan rumah barulah terduga pelaku mempunyai ide dan rencana untuk melakukan pencurian di rumah korban,

Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, terduga pelaku langsung menyiapkan alat berupa 1 (Satu) Bilah Parang untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 00.00 WIB.terduga pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, terduga Pelaku langsung melakukan pencurian di rumah korban,

Baca juga:  Akibat Angin Puting Beliung, Bangunan Usaha Milik Warga di Ruteng Roboh

Setelah Terduga pelaku sampai di rumah korban ia langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan 1 (Satu) Bilah Parang Miliknya lalu setelah pintu jendela tersebut berhasil ia rusak barulah dia masuk kedalam rumah, kemudian langsung mengambil TV di ruang tamu rumah korban, dan langsung menuju dapur mengambil 2 (Buah) Tabung gas Elpiji 3 kg, serta mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Jenis Spacy Warna Biru dengan nomor Polisi BG-3673-IT, dan keluar dari rumah korban dari Pintu utama Rumah,

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.

Tim.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN