Tidak Temukan Tindakan Melawan Hukum, Kajari Manggarai Resmi Hentikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungutan Pajak pada Diskominfo


14 shares

 

Manggarai, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai) resmi mengehentikan pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pungutan pajak/retrubusi menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan hasil penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, S.H dihadapan sejumlah awak media saat melakukan Konferensi Pers pada Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 10.30 wita di Aula lantai 4 Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri, S.H mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : print-20/N.3.17/Fd.1/02/2022 tanggal 15 Februari 2022. Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan kepada 23 orang dan mengumpulkan dokumen-dokumen sejumlah 16 bundel.

“Berdasarkan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen tersebut, terdapat objek retribusi berupa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut”, ungkap Bayu

Bayu juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2017 terdapat 65 menara telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai dengan rincian sebagai berikut : PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 Menara, PT. Istana Kohinor 4 Menara, PT. Portelindo 14 Menara, PT. Tower Bersama 6 Menara, PT. Telkom 5 Menara, PT. Telkomsel 4 Menara, PT. STP 2 Menara, PT. Indosat 2 Menara sehingga total sebanyak 65 menara.

Sementara pada tahun 2018 terdapat 69 menara telekomunikasi yang terdata di Kabupaten Manggarai dengan rincian, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 Menara, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 Menara, PT. Istana Kohinor 4 Menara, PT. Portelindo 14 Menara, PT. Tower Bersama 7 Menara, PT. Telkom 5 Menara, PT. Telkomsel 4 Menara, PT. STP 2 Menara, PT. Indosat 2 Menara sehingga total sebanyak 69 menara.

Baca juga:  Relawan Milenial Manggarai Mendeklarasikan Dukungan Kepada Ansy Lema Sebagai Calon Gubernur NTT

“Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap fakta bahwa ada 8 provider belum melakukan pembayaran retribusi ke pemerintah daerah Kabupaten Manggarai. Berdasarkan regulasi, Pemda Manggarai belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait retribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan tahun 2018, sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 364.646.626”, beber Bayu

Selanjutnya kata Bayu, pihaknya memberikan saran tindak kepada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah tahun 2017 dan tahun 2018 kepada 8 (delapan) provider untuk melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi.

“Saran tindak tersebut pun ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk 8 (delapan) provider guna melakukan penagihan untuk tahun 2017 dan tahun 2018 dengan hasil sebagai berikut : pada tahun 2017”, lanjutnya menjelaskan

Adapun rincian provider, banyaknya menara, dan jumlah retribusi diantaranya, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 menara Rp. 77.105.896, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp. 11.782.236, PT. Portelindo 14 menara Rp. 35.072.473, PT. Tower Bersama 6 Menara Rp. 16.063.728, PT. Telkom 5 Menara Rp. 14.725.085, PT. Telkomsel 4 menara Rp. 25.434.237, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.434, PT. Indosat 2 Menara Rp. 5.890.434 sehingga total sebanyak 65 menara Rp. 197.319.099

Sedangkan pada tahun 2018 rincian provider, banyaknya menara, dan jumlah retribusi diantaranya, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 81.925.01, PT. Istana Kohinor 4 menara dengan jumlah retribusi 9.638.236, PT. Portelindo 14 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 35.072.473, PT. Tower Bersama 7 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 20.882.846, PT. Telkom 5 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 12.047.795, PT. Telkomsel 4 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 25.434.237, PT. STP 2 menara dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 5.890.034, PT. Indosat 2 menara Rp. 5.890.034
Sehingga total retribusi dari 69 menara ini sebesar Rp.202.135.245.

Baca juga:  Komunitas Starla didatangi Ombudsman

“Dengan diterbitkannya SKRD oleh Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai dan ada beberapa provider yang telah melakukan pembayaran retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp.147.250.842, maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai. Sehingga Tim penyelidik berpendapat untuk penanganannya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan bantuan hukum non-litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp. 225.430.622 antara lain”, pungkas Bayu

Pada 2017, Jelas Bayu, PT. Dayamitra Telekomunikasi 26 menara Rp.77.105.896, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp.11.782.236, PT. Tower Bersama 6 menara Rp.16.063.728, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.434, PT. Indosat 2 menara Rp. 5.890.434 sehingga total 40 menara sebesar Rp.116.732.728. Sedangkan tahun 2018 antara lain, PT. Solusi Kreasi Pratama 2 menara Rp. 5.354.576, PT. Dayamitra Telekomunikasi 29 menara Rp. 81.925.014, PT. Istana Kohinor 4 menara Rp. 9.638.236, PT. STP 2 menara Rp. 5.890.034, PT. Indosat 2 menara Rp.5.890.034 sehingga total 39 menara sebesar Rp.108.697.894.

Bayu menguraikan, apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi, maka pihaknya akan melakukan tindakan. Sebab, hal tersebut merugikan keuangan daerah Kabupaten Manggarai sebagaimana dalam pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

14 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN