Ternyata Begini Adegan Sebenarnya Pembunuhan Anak Tiri


Photo reka kontruksi pembunuhan anak tiri,
Photo reka kontruksi pembunuhan anak tiri,

PALI//SI.Com–Polisi Sektor (Polsek) Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan Rekonstruksi pembunuhan Balita yang sempat membuat heboh masyarakat beberapa waktu lalu, yang digelar di halaman Mapolsek Selasa (14/09/2021)

Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, (28/08/2021) lalu di desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten. PALI, yang menimpa Nk (1,8 tahun) yang dihabisi oleh Anton (27 tahun) yang tak lain ayah tiri korban dengan motif cemburu terhadap istrinya (ibu korban) yang diduga selingkuh oleh pelaku.

Pelaku pada saat dibawah keluar dari ruang tahanan, guna menjalani rekonstruksi pembunuhan, ayah kandung dan nenek korban sempat tersulut emosi, sehingga aparat keamanan meningkatkan penjagaan.

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Arzuan reka adegan sebanyak 17 adegan dan pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

“Ada 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan dengan korbannya anak tiri dari tersangka, korban berusia 1,8 tahun. Setelah melakukan pembunuhan tersangka kabur ke kota Tangerang dan korban ditinggalkan disebuah rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun,” terang Arzuan.

Pada saat rekonstruksi terlihat pada adegan ke empat, pelaku menginjak perut korban, sehingga membuat korban susah bernapas. Tidak hanya disitu, pada adegan ke lima pelaku juga menceburkan kepala korban ke sungai dengan posisi kaki diatas hingga korban meninggal dunia.

Pada saat rekonstruksi berlangsung, sempat terjadi ketegangan kembali antara pihak keluarga korban dan nyaris menghakimi pelaku. Namun keluarga korban dapat ditenangkan pihak aparat kepolisian yang berjaga.

Baca juga:  Di duga UPTD Pam Kabupaten Tanjabtim di Koordinir tenaga Honor Selama Setahun tanpa SK dan SPT Kadis Perkim di Pertanyakan.

Selain keluarga korban rekonstruksi tersebut disaksikan oleh Desty Puspita Sari dari Kejaksaan Negeri PALI, dan ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas dari penyidik terkait kasus pembunuhan anak dengan pelaku bapak tirinya.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, berkasnya masih disusun penyidik. Jadi kita masih menunggu,” kata Desty Puspita Sari

Sedangkan Paiman, kakek korban setelah melihat reka ulang geram dan meminta penegak hukum untuk memberikan ganjaran kepada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Kelakuan Anton (pelaku) bukan lagi biadab tapi lebih dari binatang. Tega menghabisi anak kecil. Hukumlah seberat-beratnya. Kami dari keluarga korban tidak terima,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa beberapa waktu lalu salah satu warga Desa Benakat Minyak menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun beserta satu anak usia sekitar empat tahun yang tiada lain kakak korban di sebuah rumah kosong di wilayah desa itu, Tim Elang terus melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya.

Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/21), Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelakunya yang rupanya ayah tiri dari korban tersebut.

Dalam memburu pelaku Tim elang harus menyebarang ke pulau jawa lantaran pelaku setelah menghabisi nyawa anak tirinya langsung kabur ke Tangerang provinsi Banten.

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN