Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Dalam Sehari Kejati Sumsel Geledah 2 Kantor di Palembang


10 shares

Palembang – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg, tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: PRINT 1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 09 Agustus 2024.

Dalam proses pengusutan kasus ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 yang diterbitkan pada 29 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi penting, yaitu yang pertama Kantor ATR/BPN Kota Palembang, yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai, Palembang. Pemeriksaan kedua di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang dianggap relevan dan berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Selama berlangsungnya penggeledahan, situasi di kedua lokasi tersebut tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami berharap agar rekan-rekan media dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan ini. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini, rekan-rekan media dapat menghubungi pihak kami di kontak yang telah disediakan. Yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. HP: 0821 8243 3955
Email:kejatisumselpenkum@gmail.com.”tutup Vanny Yulia Eka Sari melalui surat siaran Pers NOMOR: PR-44/L.6.2/Kph.2/08/2024.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊