Sertijab BPD Purna Bakti Kepada Yang Baru Desa Tanah Abang Utara


PALI//si.com–Serah terimah jabatan (Sertijab) Badan Permusyawatan Desa (BPD) purna bakti kepada yang baru di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (08/06/2021)

 

Acara serah terima jabatan BPD tersebut dihadiri Camat Kecamatan tanah Abang yang diwakili PLH Kasih Kesos dan staf-staf dari kecamatan, Babinsa Kecamatan, Kepala Desa tanah Abang Utara, beserta perangkat nya, juga beberapa perwakilan masyarakat diantaranya mantan BPD Purna Bakti periode tahun 2014-2021 yang menyerahkan jabatannya.

 

Acara pun berlangsung hikmat dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan disiapkan hand zanitiser untuk mencuci tangan,

Adapun Nama-nama BPD yang dilantik pada 10 Mei 2021 lalu

1. Ketua Iwan Saputra

2.Wakil Ketua Dedet Efriadi

3.Sekretaris Edison

4.Anggota Afriadi

5.Anggota Taufik Hidayat

6.Anggota Masrul Jaisih

7.Anggota Dewi Sahlia.

 

Ketuju orang BPD ini akan memikul amanah dari masyarakat Desa Tanah Abang Utara masa bakti 2021-2027,

 

Darmawan SH, PLH kasih Kesos, Kecamatan Tanah Abang mewakili Camat kecamatan Tanah Abang mengafresiasi acara pisah sambut atau serah terima jabatan yang digelar oleh Ketua BPD beserta Anggota yang baru dilantik tanggal 10 Mei 2021 masa bakti priode 2021-2027,

 

“Acarah Pisah sambut/ Sertijab BPD, ini adalah yang perdana dilakukan oleh BPD di Kecamatan Tanah Abang, dan ini adalah sebuah terobosan baru untuk memotivasi desa lain, ini adalah hal yang positif, pantas untuk dihargai dan menjadi contoh untuk Desa lain” ucap,. Darmawan SH

 

Darmawan juga mengucapkan terimakasih kepada BPD purna bakti.

 

“Terimkasih atas pengabdian BPD yang purna bakti, Selamat bertugas ketua BPD dan anggota, Semoga bisa bekerjasama dengan pemerintah desa, dan kecamatan,” harap nya.

Baca juga:  Bupati Hery: Jangan Biarkan Pemerintah Berpikir, Berjalan dan Bekerja Sendiri.

 

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Desa Tanah Abang Utara, Korian AG, ia mengucapkan terimakasih kepada BPD yang purna bakti, atas kerja sama selama masa jabatannya dan mengucapkan selamat bertugas kepada BPD yang baru bertugas.

 

“Terimakasih atas pengabdian selama ini, tugas selanjutnya akan kita serahkan atau kita gilirkan tugas kepada BPD yang baru,

Saya sebagai Kepala Desa, sebagai pembina, saya ucapkan banyak terimakasih, meskipun kalian bukan lagi BPD namun bukan berarti kita lepas tanggung jawab, tanggung jawab harus tetap diemban sebagai masyarakat, demi kemajuan desa kita tercinta” ucap Kades,

Kades juga mengajak masyarakat tanah Abang Utara, terkhusus BPD purna bakti untuk tetap bahu membahu dalam membangun desa,

 

“Mari kita sama-sama membangun desa kita untuk kepentingan masyarakat Desa Tanah Abang Utara,

mari kita bekerjasama, berjuang bersama, jabatan bukan lah hal yang diutamakan untuk berbuat baik,” ajak kades, yang akrab disapa Korian ini.

 

Disampaikan ketua BPD, Iwan Saputra, disaat pidatonya, bahwa dia bersama anggotanya yang baru dilantik akan siap mengemban amanah masyarakat, dan bekerjasama dengan kepala Desa dan masyarakat demi desa tanah Abang Utara.

 

“kami siap membantu pemerintah desa dalam membangun desa tanah abang utara di masa yang akan datang agar lebih baik dan lebih maju, serta siap bekerja sama dengan kepala Desa, untuk kemajuan desa tercinta,”kata ketua BPD.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

 

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Baca juga:  Partai Nasdem dibuka langsung Gubernur H. HERMAN DERU secara virtual

 

Menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat,

Menyelenggarakan musyawarah BPD,

Menyelenggarakan musyawarah desa,

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,

Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya,

Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

Red.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN