Serentak sebar pengumuman DPS di tempat-tempat Umum oleh KPUD PALI.


Penukal Abab Lematang Ilir//SI.com— Sekarang ini tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 sudah memasuki penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah melalui rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Hari Sabtu 19/09/2020 KPUD Kabupaten PALI secara serentak menggerakkan seluruh PPS untuk memasang pengumuman DPS ke tempat-tempat umum agar masyarakat bisa melihat dan memastikan tercatat sebagai DPS.

“benar sekali, serentak kita sebar pengumuman DPS untuk dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat,” ungkap Sunario, ketua KPUD Kabupaten PALI, pada hari Minggu 20/09/2020

Dikatakannya, pasca dipasangnya pengumuman DPS, warga untuk membaca dan meneliti isi DPS di masing-masing desa atau kelurahan untuk memastikan namanya tercacat di DPS.

 

“Cek dan laporkan jika belum terdaftar di DPS ke PPS setempat atau ke PPDP yang pernah melakukan coklit ke rumah-rumah warga untuk segera didata,” imbuhnya.

 

Dia menegaskan bahwa KPU tidak ingin ada satu suara pun yang hilang pada proses pemilihan kepala daerah kedua di Bumi Serepat Serasan. Karena, suksesnya pesta demokrasi bukan hanya aman dan damai saja.

“Melainkan juga tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Dan kami tidak ingin menyia-nyiakan satu hak pilih supaya Pilkada di PALI menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyatnya,”Tutupnya.

 

 

Red.

Eddi Saputra.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS