Sengketa Lahan Di Mabar, Polisi Amankan 3 Orang Aktor Intelektual, Dan 18 Orang Massa Bayaran


11 shares

 

Manggarai Barat, NTT//SI.com- Personil Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (02/09/2021) amankan 21 tersangka sengketa lahan di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Dari 21 orang tersebut, 3 orang diantaranya berasal dari Desa Golo Mori, yang diduga sebagai aktor intelektual dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara 18 orang lainnya adalah massa bayaran yang berasal dari Kampung Popo, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, dan 5 orang massa bayaran lainnya berasal dari Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Bambang Hari Wibowo yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa 21 orang yang diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/128/VII/2021/SPKT/RES/MABAR/POLDA NTT tanggal 03 Sepetember 2021 dari Saudara FP (58) warga Dusun Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan 3 orang aktor intelektual bersama 18 orang massa bayaran, ini bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi bentrok antara pihak yang dapat berujung pada banyak peristiwa bentrok dilahan sengketa selama ini. Selain itu agar tidak membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Golo Mori, khususnya Kampung Nggoer, serta bisa mengancam Kamtibmas diwilayah Kabupaten Manggarai Barat”, Ungkap Kapolres Mabar

Kronologis kejadian hingga diamankannya ke-21 para tersangka, Beber Kapolres Mabar, pada hari Kamis 01 Juli 2021, 18 orang tersangka dari Kampung Popo, Desa Popo, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, dan dari Kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, dibawah pimpinan tersangka YT (68) datang ke Desa Golo Mori dengan masing-masing membawa parang.

Baca juga:  Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Mandailing Natal, Ketua DPC AWDI PALI, Mengutuk Keras Perbuatan Pelaku

“Para tersangka tersebut dijemput di Kampung Dalong, Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat yang disewah oleh tersangka HA (57) dan 18 orang massa bayaran menginap di rumah Saudari MB (43) dan tersangka HA (57) di Golo Mori, dan kedatangan massa bayaran itu tidak perna dilaporkan oleh HA (57) maupun MB (43) kepada aparat Desa setempat maupun pihak kemanan di Desa tersebut”, Beber AKBP. Bambang Hari Wibowo

Lebih lanjut AKBP. Bambang menjelaskan, bahwa pada hari Jumat, 02 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WITA tersangka ATM (46), HBKH (31) dan 18 orang tersangka yang berasal dari Kampung Popo, dan Kampung Dimpong berjalan secara gerombolan dengan masing-masing membawa parang yang notabene adalah membawa senjata tajam dalam wilayah Kampung dan Desa orang lain yang mana mereka pergi lokasi tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, dalam rangka menduduki lahan sengketa tersebut untuk mendukung tersangka HA (57).

“Para tersangka melakukan aktivitas pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan bagi warga Desa Golo Mori, terlebih khusus Kampung Nggoer terutama bagi Saudara FP (58) sebagai salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Lingko Rase Koe tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, terang Bambang, tindakan HA (57) ini sudah dilakukan berulang kali ketika sedang bersengketa.

“Atas kejadian tersebut saudar FP (58) melaporkan kepada pihak Kepolisian dan para pelaku tertangkap tangan oleh Tim Jatanras Komodo saat memegang senjata tajam yang langsung diamankan oleh Personil Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanju”, Tambah Bambang

Bambang juga menjelaskan, bahwa modus dari para tersangka yang bukan warga asli Desa Golo Mori, yakni difasilitasi dan dibayar Rp. 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) perhari oleh tersangka HA (57) untuk datang kewilayah Desa Golo Mori dengan membawa senjata tajam berupa parang, dan kemudian masuk ke lokasi tanah milik warga Desa Golo Mori yakni di Lingko Rase Koe dan melakukan pembersihan serta menduduki lahan yang masih disengketakan.

Baca juga:  DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 6 Adakan Reses di Kecamatan Lawang Kidul

“Tersangka HA (57) sengaja mendatangkan 17 orang dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong, dibawah pimpinan YT (68) dengan membawa serta senjata tajam untuk tujuan menduduki lokasi Tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, yang adalah objek sengketa Tanah antara saudar FP (58) dan kawan-kawan dengan saudara HA (57) dan saudari MB (43)

“Untuk kita ketehui bersama bahwa tersangka YT (68) bersama 17 tersangka lainnya sengaja didagangkan untuk membantu tersangka HA (57) untuk menduduki lahan yang disengketakan”, Jelas Bambang

“Para tersangka didatangkan dengan telah disiapkan sarana fasilitas mulai dari penjemputan dan bayaran untuk menduduki Tanag Sengketa tersebut dengan alasan pembersihan lahan yang mana lahan tersebut masih sengketa dan serta membuat menimbulkan ketakutan yaknu menakut-nakuti lawan atau pihak yang bersengketa dan ketakutan bagi warga Desa Golo Mori, juga telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di Desa Golo Mori.

Berdasarkan saksi pelapor, dan masyarakat barang bukti berupa 15 bilah parang, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun Penjara”, Tutup Kapolres Mabar AKBP. Bambang Hari Wibowo

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN