Proses Tender di Kabupaten Manggarai Diduga Syarat Korupsi, Hingga Diduga Oknum ASN Memenangkan Tender


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Manggarai diduga terlibat bermain proyek Pembangunan Kantor gedung Kelurahan, di Kecamatan Langke Rembong, dengan sumber Dana APBD yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ASN berinisial WS diduga kuat ikut mengerjakan paket proyek Pembangunan Kantor Kelurahan di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dengan Nilai Kontrak Rp. 600.700.000 (Enam Ratus Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang terindikasi kepunyaan oknum Guru ASN WS.

Keterlibatan oknum ASN WS ikut bermain proyek dengan modus menggunakan perusahaan lain, hal ini diketahui dari pengakuan WS sendiri saat menghubungi Wartawan media ini melalui sambungan telephone WhatsApp, pada Minggu (27/08/2023) pukul 13.27 wita.

“Halo ade dimana” Nggo tae daku a” (saya bilang begini) saya liat postingan Kelurahan Bangka Leda, Kaka yang kerjakan itu Kantor Kelurahan Bangka Leda ade, pengaru saat ini kaka masih di Surabaya, sehingga kurang lebih satu minggu pekerjaannya untuk sementara istrahat dulu, pengaru mama mantu sedang sakit, tolong dihapus postingannya ka ade, takut dikomen sama orang lain”, pinta WS dalam percakapannya melalui telephone WhatsApp kepada Wartawan media ini

Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, faktanya proyek tersebut malah dikuasai oleh oknum ASN untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi.

Sangat diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri permasalahan ini, mulai dari proses tender yang dilaksanakan bagian ULP Kabupaten Manggarai. Karena seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran Pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

Baca juga:  Diduga, Beberapa Restoran dan Hotel di Ruteng Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Lingkungan

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN