Pria Ini Cabuli Anak Tiri, Begini Jelasnya


Palembang//SI.Com–,Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 Tahun, yang juga anak tirinya. Petugas menangkap seorang pelaku berinisial JF (39) pada Selasa (19/4/2022) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumaila mengatakan, pelaku berbuat cabul terhadap korban telah dua kali di rumah kontrakannya jalan KH Azhari Kel. 9/10 Ulu Kec. Jakabaring Palembang.

“Dengan mengiming-imingi kuota pelaku melancarkan aksinya. Apalagi kondisi rumah dalam keadaan sepi. Sedangkan ibu kandung korban berjualan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

“Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Reporter: Karman


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN