Pria Asal Waso Ruteng, Di Tangkap Oleh Anggota Polres Manggarai, Karena Di Duga Melakukan Transaksi Narkoba.


12 shares

 

Ruteng, NTT//si.com– Pria asal Waso Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LRT berhasil diamankan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Manggarai pada Sabtu (24/04/2021).

Pria itu diamankan anggota Rserse Polres Manggarai karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram.

LRT ditangkap, berdasarkan informasi yang didapat satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai pada Jumat (23/04/2021) sekitar pukul 15.00 WITA. Bahwa akan ada transaksi paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau di Kantor JNT Ruteng.

Berdasarkan informasi itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan, bahwa benar ada paket yang diduga narkoba, dengan alamat fiktif atau palsu.

Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada Sabtu (24/04/2021). Saat yang bersamaan Anggota Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai sudah berada didalam Kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan beberapa anggota lainnya berada disekitar lokasi Kantor JNT.

Sekitar pukul 13.30 WITA LRT datang untuk mengambil barang tersebut dan anggota Reserse Narkoba Polres Manggarai langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi pengembangan, bahwa pemilik paket Narkoba tersebut adalah BT salah seorang Narapidana Narkoba di Rutan kelas II B Ruteng yang saat ini masih menjalani hukuman dalam Kasus penyalagunaan Narkoba.

Setelah itu Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai langsung bergerak menuju Rutan II B Ruteng, untuk bertemu BT, dan BT mengakui bahwa paket tersebut adalah paket miliknya yang berisi Narkotika jenis Tembakau Gorila yang dipesan melalui via Online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anatara lain, 1 paket yang diduga Narkotika jenis Gorila yang diisi didalam plastik klip, 1 lembar kertas berwarna silver, 1 buah Handphone beserta SIM card, 1 lembar rok longdres berwarna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J & N dan 1 unit sepeda motor.

Baca juga:  Danramil 404-04/GM, Gelar Yasinan Dan Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Di Mushola Al Ikhlas

Sementara berdasarkan pemeriksaan laboratorium Polri di Denpasar Bali pada Jumat (30/04)2021) dengan sampel barang bukti yang diduga Narkotika dengan hasil bahwa Positif Narkotika jenis Sintetis dengan berat 10,46 gram.

Polres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menyampaikan, bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna untuk diproses Hukum lebih lanjut”, Ungkapnya.

Penulis: Dody Pan

 

 


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN