Polres PALI Berhasil Amankan Dua Orang Kurir Serta 100,68 Gram Sabu
PALI//si.com–Lagi-Lagi Pihak Kepolisian Resor PALI Berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,68 gram di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel).
Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus dua orang kurir yang tercatat sebagai warga kabupaten Banyuasin, Minggu (11/04/2021) lalu, saat kedua tersangka melintasi Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten PALI,
Dua tersangka yang berhasil di ringkus bernama Lintra (34 Tahun) asal Kecamatan Rantau Bayur, dan Yogi Pratama (27 Tahun) warga kecamatan Betung Banyuasin.
Dijelaskan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir yang melintas di desa Tanjung Kurung.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian tak mau buang waktu dan
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, petugas langsung menangkap kedua tersangka.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara. Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua tersangka Lintra dan Yogi Pratama harus menjalani puasa Ramadhan di hotel pordeo, akibat dari perbuatannya.
Tim.
0 Comments