Polres Manggarai Mengamankan Pelaku Pencurian iPad Di SDI Dimpong.


 

Ruteng, NTT//si.com– Satuan Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pencurian 6 buah iPad merk Evercross warna hitam, yang terjadi di SDI Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (03/05/2021) sekitar pukul 09.00 WITA lalu.

Diketahui pelaku berinisial RT (17) laki-laki asal Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pada Rabu (19/05/2021) RT berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP. Mas Anton Widyodigdo S.I.K melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengungkapkan, RT merupakan pemuda asal Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / V / 2021 / NTT / Res Manggarai, 04 Mei 2021 pukul 15.50 WITA, tentang kasus pencurian yang terjadi pada Senin 03 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di SDI Dimpong.

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, RT diketahui sedang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian Unit Jatanras melakukan upaya pendekatan dengan pihak keluarga pelaku untuk menghadirkan pelaku di Polres Manggarai.

Pada Rabu 19 Mei 2021, pukul 11.15 WITA RT diantar oleh pihak keluarga ke Polres Manggarai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras.

Ipda I Made Budiarsa menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, Ungkapnya

Diketahui sebelumnya pada Selasa 18 Mei 2021 Polisi sudah mengamankan dua pelaku lainnya berinisial YS (17) SES (16). Kedua pelaku berasal dari Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Baca juga:  224,5 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainya dimusnahkan Kejari PALI

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah iPad merk Evercross dan total kerugian korban sebesar Rp. 8,9 Juta.

Penulis: Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS