Polres Manggarai Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Kandung Di Ruteng


 

Ruteng, NTT//SI.com- Unit Jatanras bersama unit PPA, unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel mendatangi TKP Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terjadi di Karot Ruteng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban berinisial A B, perempuan 14 tahun, pelajar, alamat Karot Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupetan Manggarai dan pelaku F J, laki-laki 40 tahun yang merupakan Ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H,. S.I.K melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa menjelaskan bahwa pelaku yang tak lain adalah Ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP (umur 12 tahun) hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP. Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

“Selain itu korban juga diancam dan mengalami kekerasan (sering di pukul) oleh pelaku (Ayah Kandungnya) apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan, sehingga korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku”, Jelas IPDA I Made Budiarsa kepada SI.com

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya a/n Yohanes Johan Ito, bahwa korban sering di pukul dan di setubuhi oleh ayah kandungnya”, Lanjut IPDA I Made Budiarsa

Mendengar hal tersebut, kakak korban a/n Yohanes Johan Ito kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pelayanan Polres Manggarai dan pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar jam 14.00 WITA tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas, Piket Intel langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun Akibatkan truk batubara. diduga 1 korban meninggal Dunia

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawah ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup IPDA I Made Budiarsa.

Berita : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN