Polres Banyuasin Amankan Pemilik Shabu 130 Gram 


Banyuasin//si.com– Kepolisian Resor Banyuasin berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu seberat 130 gram di Kabupaten Banyuasin.

Narkoba jenis shabu-shabu tersebut diamankan dari tangan Ali Albughori (38) yang disembunyikan di dalam anusnya.

Kapolres Banyuasin AKP Imam Tarmudi mengatakan kejadian ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Kemudian Anggota Satreskoba Banyuasin melakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga bernama Ruslan.

Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket Shabu dan pelaku Ali Albughori.

“Setelah kita interogasi, pelaku Ari mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Shabu-shabu ini dipesan olehnya Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ari dengan menggunakan transportasi udara (Pesawat) Ke Palembang,”Jelasnya.

Dikatakan Kapolres, untuk melewati pemeriksaan di bandara, Tersangka Ari menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dalam anusnya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.

“Kini tersangka Ari sudah diamankan oleh petugas dan saat ini sedang dilakukan pengembangkan kasus oleh petugas.

Sedangkan Pelaku Ruslan dan Andre kini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas,”tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darma menambahkan dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 Paket Shabu-shabu , 1 Buah Handphone, 1 Buah Dompet dan 2 Lembar tiket pesawat.

“pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,”tegasnya.

 

Penulis : Denny

Editor : Eddi s


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN