Polisi Menangkap Tiga Orang Pengguna Narkoba Di Labuan Bajo


Photo Ilustrasi

Labuan Bajo, NTT//si.com-Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) berhasil menangkap tiga orang pengguna narkoba di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, (09/03/2021) lalu sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Pelabuhan Fery Labuan Bajo.

 

Ketiga orang pengguna narkoba tersebut yakni, Muhamad Adriano Djudje (Andre) dan Isran Sufrani (Yopi). Sementara satu orang lainnya yakni, Farhan Faruk Khadafi (Farhan) pria asal Wae Nahi, ditangkap di jalan Reklamasi, Kampung Air pada hari Kamis, (11/03/2021) sekitar pukul 20.00 wita.

 

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Manggarai Barat AKBP Hari Wibowo, S.I.K., M.SI melalui Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat AKP Simpronius Naro, pada Minggu (14/03/2021) menjelaskan, pelaku yang diamankan yaitu, Andriano Djudje (Andre), dan Isran Safrani (Yopi) ditangkap sesaat setelah keduannya mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan disalah satu toilet didalam Kapal, dengan menggunakan bungkusan dos rokok.

 

“Kedua tersangka ini ditangkap di area parkiran pelabuhan”, Jelas AKP Simpronius Naro kepada sejumlah Wartawan Minggu (14/03/2021).

 

Ia menjelaskan, bahwa kedua tersangka mengambil barang tersebut diatas Kapal, setelah seseorang di Pelabuhan Sape menyimpan barang haram tersebut pada salah satu toilet didalam Kapal. Mereka diketahui menjalin komunikasi melalui via telephone seluler untuk mengetahui tempat penyimpanan barang tersebut diatas Kapal.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lanjut AKP Naro, Petugas Kepolisian menemukan 0,96 gram Narkoba jenis sabu dari dalam saku celana kedua tersangka.

 

Sementara untuk pelaku Farhan Faruk Khadafi (Farhan), Polisi berhasil mengamankan 2 klip plastik narkoba jenis sabu, dari tangan tersangka selain itu, setelah Polisi melakukan pengembangan penyelidikan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain yang diungkapkan oleh pelaku, yakni sebanyak 7 klip sabu yang tersimpan dirumah pelaku”, Jelas AKP Simpronius Naro.

Baca juga:  400 Sak Semen Belum dibayar, MY dilaporkan Pihak PT. MSA ke Polisi

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 J, pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara, minimal 5 Tahun dan maksimal 12 Tahun.

 

Penulis: Dody Pan


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN