PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan


Jakarta – Menindaklanjuti pertemuan antara Pengurus DPP Pro JurnalisMedia Siber (PJS) dengan BPJS-TK pada Jumat, 8 September 2023 pekan kemarin di kantor Grha BPJS Gatot Subroto Jakarta Selatan, terkait dengan rencana kerjasama jaminan sosial tenaga kerja bagi anggota PJS se Indonesia.

Untuk memperjelas program BPJS-TK terkait program kepesertaan BPJS-TK yang akan diberikan ke PJS, DPP akhirnya menggelar dialog secara virtual antara BPJS dengan seluruh anggota PJS dari berbagai daerah, Rabu (13/09/2023) malam hari.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba secara virtual dalam zoom meeting mengatakan jika wartawan yang berkerja di posisi terdepan memburu informasi yang akan disampaikan ke masyarakat memiliki tingkat kerawanan kecelakaan dan keselamatan diri yang cukup tinggi.

“Wartawan bekerja penuh dengan risiko yang tinggi, baik itu kecelakaan kerja maupun terhadap ancaman dirinya. Untuk itu penting bagi setiap wartawan untuk mendapat jaminan sosial tenaga kerja dari pemerintah melalui BPJS-TK,” ungkap Mahmud.

Tampak hadir dalam zoom meeting tersebut, Staff Senior Management BPJS-TK, Teguh Purwanto, Kabid BPJS Kepesertaan Khusus, Bagoes Teja Harmoko, Accounting Representatif Khusus, Lenny, serta pengurus dan anggota PJS dari berbagai daerah.

Staf Manajemen BPJS TK, Teguh Purwanto dalam penjelasannya mengatakan bagaimana pentingnya pemerintah bisa hadir melindungi profesi wartawan yang memiliki risiko besar dalam menjalankan tugas.

“Kami sebagai wakil dari pemerintah hadir untuk melindungi seluruh para pekerja. Perlindungan manfaatnya luar biasa dan unlimited,” ucap Teguh.

Sementara, Kabid BPJS Kepesertaan Khusus, Bagoes Teja Harmoko menyampaikan secara detail soal kepesertaan pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja profesi.

“Wartawan punya resiko cukup tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai penyampai informasi. Apabila si tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS TK sampai sembuh,”terang Bagus.

Baca juga:  Usai Klarifikasi di Polres Pali, Ini Yang disampaikan 3 Wartawan Terlapor

Dia juga menyebutkan, ada tiga item yang bisa diikuti oleh pekerja bukan penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk Jaminan Hari Tua, program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun nanti.

Dan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa langsung ke rumah sakit yang berkerjasama denga BPJSTK dan menunjukkan kartu peserta BPJSTK, Alhamdulilah kita sudah bekerjasama dengan ribuan rumah sakit di Indonesia,” jelas Bagus.

Kemudian, manfaat dari Program Jaminan Kematian, peserta akan mendapatkan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“Manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Dan masih ada satu lagi, peserta otomatis sudah menabung. Apabila tidak lagi bekerja (pensiun), maka uang yang disimpan bisa diambil kapan saja,” jelasnya.

Disini, kata Bagus, semua peserta bebas mau memilih paket dari program yang sudah disiapkan BPJS, minimal dua.

“Boleh mengambil jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, boleh juga tiga item sekaligus yang biayanya hanya sebesar Rp36.800/bulan,” pungkasnya.

Eddi Saputra


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏