Pimpinan PT.SIS. Menghalangi Wartawan Untuk Meliput, Ketua PWI Kota Tual, Angkat Bicara.


10 shares

Kota Tual, SI.Com // Salah Satu Karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) – dulu Maritim Timur Jaya (MTJ) – melarang sejumlah wartawan meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di perusahaan tersebut, Rabu (7/6/2023).

 

kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP),Sakti Wahyu Trenggono saat tiba di PT.SIS Yang berlokasi di desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual,Maluku

 

Menurut salah satu petugas kemanan PT. SIS yang menemui wartawan, beberapa jurnalis yang hadir itu tidak diperbolehkan oleh pimpinannya untuk meliput.

“(Pimpinan kami) yang baru lewat tadi dengan mobil itu, Pak (wartawan). Saya dapat arahan dari pimpinan. Pimpinan kami yang putuskan orang lain tidak boleh masuk tanpa punya undangan,” kata petugas tersebut kepada wartawan yang hadir.

 

Terhitung, ada tujuh wartawan dari berbagai media yang hendak meliput kunjungan tersebut. Mereka sudah menunggu kedatangan rombongan menteri di PT. SIS selama dua setengah jam, sejak sekitar pukul 16.00 WIT sampai rombongan tiba sekitar pukul 18.30 WIT.

 

Caretaker Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. SIS. Menurut dia, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan tidak boleh dihalangi.

 

Ia menjelaskan, menurut UU tersebut, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi, termasuk kunjungan menteri di Kota Tual. Media atau wartawan, dalam hal ini, punya tanggungjawab untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.

“Dalam kunjungan ini, perlu publik ketahui bahwa tujuan kunjungan menteri itu sendiri seperti apa, karena menteri adalah pejabat publik. Namun, yang disesalkan kenapa wartawan dibatasi untuk hadir,” ungkap Tusiek.

 

Wartawan Tribun-Maluku itu menambahkan, sesuai pantauannya di PT. SIS, beberapa orang yang masuk lewat pos jaga tidak menunjukkan undangan apapun.

Baca juga:  Ketua IKA Muba Sumsel Akan Mengawal Pelantikan Pejabat PJ, Bupati Drs, Apriadi

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS merupakan tindakan pidana, karena sudah menghalangi tugas wartawan.

Ia menuntut agar Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan pihak PT. SIS harus memberikan keterangan terkait kunjungan tersebut.

 

*Proses hukum*
Tusiek geram karena tindakan seperti bukan yang pertama kali. Tercatat, sudah ada dua kali larangan dilakukan pihak Keamanan PT. SIS dalam dua kunjungan Menteri yang berbeda. Larangan pertama yakni pada kunjungan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menhub Budi Karya Sumadi pada 6 Oktober 2021 lalu.

“PT. SIS ini perlu belajar tentang fungsi dan peran pers terkait dengan kunjungan pejabat seperti ini,” tegas Tusiek.

Ia juga mempertanyakan kenapa kunjungan menteri ke PT. SIS kali ini dilakukan pada malam hari, dan kenapa wartawan tidak dilibatkan.

“Kunjungan Menteri sebelumnya itu pagi atau siang. Tetapi kok kali ini malam hari. Ini perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada sebuah manajemen tertutup yang diskenariokan oleh PT. SIS dengan menteri itu sendiri. Kami wartawan merasa ini ada kejanggalan,” ungkap Tusiek.

Merujuk pada UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Tusiek menjelaskan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIS memiliki konsekuensi hukum.

“Kita akan koordinasi dengan organisasi PWI di Provinsi maupun Pusat. Langkah berikutnya kita akan mengambil langkah hukum agar ada efek jera, agar di kemudian hari tidak ada lagi tindakan mencegah wartawan seperti begini,” tegas Tusiek.

“Insiden ini sangat memalukan dan mencederai pers,” tutupnya

Penulis: Apri Uwalyanan
Published; Rendi


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN