Pimpinan LSM LPPDM Menduga, BOPLBF dan Bupati Mabar Mafia Dalam Pengelolaan Hutan Bowosie


10 shares

 

Labuan Bajo, NTT//SI.com- Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Marsel Nagus Ahang, S.H menduga BOPLBF dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endy ada kesepakatan mafia dalam pengelolaan Proyek Hutan Bowosie dengan pagu Anggaran Rp. 22.868.598.000.

Menurut Ahang, adanya dugaan tersebut ketika pada hari Kamis (21/04/2022) Warga Kampung Racang, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, melakukan aksi protes atas penggusuran lahan warga, tanpa ada etikat baik dan yang ada hanya memperalat TNI-Polri untuk menghadang agar tidak boleh mengganggu pembukaan jalan baru demi kepentingan umum.

Dikatakan Ahang, yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara, siapa yang melanggar hukum korban gusuran atau Pemerintah penggusur ada alasan yang sering digunakan oleh Pemerintah yakni ;

Pertama, Penggusuran yang disebabkan oleh sengketa kepemilikan hak atas tanah dan rumah. Para pihak yang bersengketa membawa penyelesaian kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN), setelah Pengadilan Negeri memutuskan tanah maupun rumah dimenangkan oleh suatu pihak, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian pemenang diberi hak untuk memohon eksekusi.

Kedua, Penggusuran disebabkan oleh tata ruang, alasan ini sering digunakan oleh Pemerintah dan dibalik itu ada muatan kepentingan proyek. Dampak yang dirasakan warga adalah, warga dianggap sebagai pelanggar aturan tata ruang, dan dianggap penghuni liar/penjara tanah negara dan stigma-stigma yang berdampak buruk bagi warga

“Warga akan kehilangan haknya untuk mendapat ganti rugi dan hinaan yang dilontarkan kepada warga, Polisi dan Tentara sebagai kekuatan untuk melawan masyarakat”, Kata Ahang yang juga berprofesi sebagai Lawyer/Pengacara

Ditambahkan Ahang, jika merujuk soal UU tata ruang (UU no 26/2017 Negara sudah mengatur beberapa hak warga terdampak, hak-hak seperti ;

Baca juga:  Akses Jalan Kabupaten muara enim Di Desa Siku Terancam Putus.

1. Mengetahui rencana tata ruang (pasal 60 huruf a)
2. Berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang ; (pasal 65 ayat (1) dan (2).
3. Masyarakat berperan aktif dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur pp No 15 2020 pasal 7 (4) pasal 20 dan pasal 27 (1).
4. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan tata ruang dapat menggunakan gugatan melalui pengadilan (UU Tata Ruang pasal 66 (1) masyarakat berhak mendapat ganti rugi bila lokasi tanah dan rumahnya ada perubahan tata ruang. Dan Pemerintah wajib untuk meminta persetujuan warga terdampak, dan bila warga menyetujui perubahan tata ruang, maka pemerintah harus memberikan ganti untung yang pantas untuk warga buka, selaku pemilik tanah.

“Sebelum pembangunan proyek ditetapkan, Pemerintah harus berkonsultasi dengan masyarakat pemilik tanah dan rumah. Dan bila warga menolak, maka Pemerintah tidak bisa melanjutkan proyek tersebut. Tetapi bila warga setuju, maka ditetapkan berapa nilai ganti untung yang layak bagi tanah dan bangunan warga”, tutup Ahang

Penulis : Dody Pan

 


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊