Pimpinan LSM LPPDM Marsel Ahang Kembali Mempertanyakan Keberadaan Mobil Dinas Yang Perna Digunakan Osy Gandut


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat), Marsel Nagus Ahang, S.H, yang juga sehari-harinya berprofesi sebagai lawyer/pengacara kembali mempertanyakan keberadaan mobil Dinas berjenis Pajero Sport EB 10 WE yang perna digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai dari Partai Golkar Simprosa Rianasari Gandut, periode 2014-2019 yang hingga saat ini tidak jelas keberadaan dari Mobil Dinas tersebut.

Ahang menduga, mobil Dinas tersebut sudah diputihkan dan sudah dijual oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Osy Gandut dan dugaan itu diperkuat dengan menghilangnya mobil tersebut sejak tahun 2017 sampai sekarang.

“Pada tahun 2017 lalu mobil itu mengalami kecelakaan tunggal di Kumba Ruteng, saat itu mobil tersebut diduga digunakan untuk urusan pribadi oleh keluarga Osy Gandut”, Kata Ahang kepada wartawan melalui via telephone pada Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 08.00 Wita pagi

Ahang menilai, Osy Gandut sudah melanggar kode etik dalam pasal 134 dalam peraturan DPRD Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2014, dan pasal 135 point (3) tentang anggota DPRD dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta melarang menerima gratifikasi.

Menurut Ahang, pada waktu itu Osy memberi mobil tersebut untuk disewa pakai, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tunggal dengan menabrak tebing di Kumba, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ahang berharap, agar pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai segera menerbitkan hasil audit soal aset mobil tersebut yang dirusakan oleh Simprosa Rianasari Gandut selaku wakil Ketua DPRD Manggarai, dari Partai Golkar, Dapil Kecamatan Langke Rembong.

Penulis : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏