Pengurus GNPK-RI Pertanyakan Program Pendampingan Kejari Kota Prabumulih 


10 shares

Prabumulih –  Organisasi masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Prabumulih Hari ini Jum’at (08/09/2023) melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih diruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tujuannya Menanggapi dan menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat kota Prabumulih tentang program pendampingan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan maka Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : 017/PD.GNPK-RI/PBM/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Permohonan Audiensi dan Klarifikasi Program Pendampingan Kejaksaan yang ditujukan kepada Kepala Kajari untuk melakukan audiensi dan menjawab seputar permasalahan pendamping yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap instansi dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih.

Pertemuan mulai dilakukan sekira pukul.13.25 WIB pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih langsung dipimpin oleh Kajari Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H serta didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Datun sedangkan mewakili dari Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih Fengky Adi Guna sebagai Ketua, Fandri Heri Kusuma sebagai Sekretaris dan Miranda Sagita sebagai Staf Kesekretariatan.

Program Pendampingan Kejaksaan yang dilakukan sesuai dengan adanya Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (PPK) juga terkait dengan akselerasi pembangunan dan program Proyek Strategis Nasional (PSN). Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dapat membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum, maka Presiden RI menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan “pendampingan” atau pertimbangan hukum yang diperlukan.

Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum berperan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional baik di pusat maupun di daerah melalui “pengawalan dan pengamanan” baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Baca juga:  Satres Narkoba Polres Aceh Timur ringkus 2 pelaku serta Amankan 1.200 Gram Sabu-sabu

Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih juga menyampaikan beberapa temuan dilapangan, bahwa dengan adanya program “pendampingan” kejaksaan tersebut, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya “Oknum” yang memanfaatkan program “pendampingan” untuk berlindung dari hal yang tidak benar dan berdalih sudah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H ketika dibincangi awak media seusai pertemuan dengan Pimpinan GNPK-RI Prabumulih, Menyikapi Program Pendampingan terhadap Instansi ataupun OPD esensinya untuk melakukan pencegahan korupsi, ada dua hal program pendampingan yang pertama Proyek Strategis (harus ada SK dari walikota), dan yang kedua Pendampingan secara Datun (secara Yuridis Formalnya) pendampingan harus sesuai dengan permintaan pemohon dalam hal ini pemerintah daerah, kegiatan pendampingan sangat baik untuk menunjang pembangunan Perekonomian Nasional.

Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih Fengky Adi Guna pun memberikan tanggapan seusai melakukan pertemuan dengan pihak Kejari Prabumulih merasa sangat puas dengan jawaban yang disampaikan oleh Kajari Prabumulih, selama ini menjadi beban bagi GNPK-RI Prabumulih hari ini terjawab sudah persoalan pendampingan yang dilakukan oleh Pihak Kejari. Ditambahkan oleh Sekretaris GNPK-RI Prabumulih Fandri Heri Kusuma pertemuan hari ini adalah pertemuan untuk menyatukan persepsi tentang program pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejari Prabumulih kepada Dinas-dinas terkait maupun juga Kepala Desa, dalam hal ini GNPK-RI menyambut baik Program Pendampingan selagi sesuai dengan aturan Undang-Undang, mungkin selama ini ada kesalahan persepsi dimasyarakat terkait program pendampingan sama-sama sudah kita luruskan, atas penjelasan Kajari Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih telah memahami program yang dilakukan pihak Kejari Prabumulih, jangan sampai ada pihak pemerintah maupun oknum pejabat yang memanfaatkan program pendampingan dengan menutupi kesalahan, karena jika masih ditemukannya maka akan tetap ditindak.”tegasnya.

Baca juga:  Puskesmas Lengkong Cepang Tidak Layak Beroprasi, Masyarakat Ancam Boikot

Tim.


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊