Pengedar Sabu Dari PALI Dibekuk BNN


Prabumulih//si.com–Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran (Undercover Buy), tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu, dan diketahui ternyata pelaku pengedar barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Penangkapan terhadap tersangka bernama RH(49), warga Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, PALI ini diungkap BNN Kota Prabumulih, saat menggelar press release di kantornya, Rabu (16/06/2021).

 

“Tersangka ini kita tangkap, pada Sabtu lalu (12/6/2021). Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ada transaksi narkoba jenis sabu. Mendapatkan info tersebut, tim kami langsung meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut,

 

Benar saja, selanjutnya kita berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” terang Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH kepada sejumlah awak media.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram; 1 lembar KTP, 1 buah handpone merk Samsung lipat beserta Simcard, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat street warna hitam tahun 2017 Nopol BG 6960 ABS beserta STNK dan kunci kontak.

 

Ditambahkan AKBP Ridwan, tersangka RH berhasil diringkus setelah anggotanya melakukan penyamaran (Undercover Buy) selama 1 hari, di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

 

“Dengan penangkapan ini, setidaknya kita berhasil menutup salah satu penyuplai narkoba karena di Prabumulih sendiri sudah banyak pemakainya, selain itu kita juga terus mensosialisasikan desa bersinar Bebas dari narkoba,” tandasnya, seraya meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menegaskan untuk tidak ada kata ampun bagi pengguna narkoba.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca juga:  PPKM Untuk 9 Kabupaten Di NTT Turun Ke Level 2 Termasuk Manggarai Timur

 

Sementara itu, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari teman di Desa Air Hitam Kabupaten Pali yang akan dijual ke Prabumulih dengan harga lebih mahal dengan mendapat keuntungan berkisar Rp 2,5 juta persekali transaksi 25 gram sabu

 

Dia juga mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan transaksi jual beli sabu namun sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi sabu.

 

Red.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN