Pengecer Pupuk Bersubsidi di Oku Timur Disinyalir Menjual di Atas HET


Oku Timur – Di saat petani susah mendapatkan Pupuk bersubsidi, oknum pengecer pupuk diduga mengambil kesempatan menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Pasalnya Pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya seharga Rp.112.500 per satu karung ukuran 50 Kg, dijual mencapai Rp 135.000. begitu juga dengan pupuk jenis ponska dari harga Rp 115.000 per karung, dijual dengan harga Rp.145.000. Hal itu terjadi di Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi itu didapat awak media ini pada Minggu (04/02/2024) dari beberapa orang kelompok tani di Desa Karang Menjangan, yang tidak disebutkan namanya, Hal itu diakui para anggota Poktan karena merasa sangat kecewa dengan langka nya pupuk bersubsidi, hingga terpaksa membeli pupuk dengan harga yang sangat mahal.

“Kami membeli pupuk merk Urea seharga Rp 135.000 per karung 50 Kg, kalau pupuk Merk Ponska Rp 145.000 per karung 50 Kg, kami membeli kepada pengecer pupuk di Desa Karang Menjangan bernama UJ, (inisial).”jelas anggota Poktan Kepada awak media ini.

Ketika didatangi awak media ini di Kios pengecer pupuk untuk dimintai keterangan/hak jawab nya, UJ tidak memberikan keterangan apa-apa, hanya mengatakan bahwa dia sedang sibuk, dengan menunjukkan ekspresi tidak senang, dikonfirmasi via WhatsApp pun UJ tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala BPP Kecamatan Semendawai Timur, H.Syuhada, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, dia menjelaskan, “Harga pupuk bersubsidi di Kecamatan itu, baik pupuk Urea atau Ponska itu sudah saya sampai kan ke dinas pertanian Oku Timur saat rapat, yakni kepada Junadi S.P.,M.M. beliau sudah mengetahuinya dan beliau membiarkan karena ada batas wajar, selagi itu batas wajar, kami tetap bersikeras untuk tidak memperbolehkan nya dan untuk beli, jelasnya silahkan konfirmasikan saja langsung ke beliau,”ujar Syuhada.

Baca juga:  Lagi-lagi Warga Digemparkan Penemuan Mayat di Jalan Setapak

Dimintai tanggapan terkait hal itu, Bahrowi selaku anggota Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), Mengatakan, “Jika memang informasi ini benar, maka ini tidak boleh dibiarkan, karena berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang,”ujar nya.

Menurut Bahrowi, terkait penyaluran pupuk subsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.

“Kami berharap kepada Dinas terkait serta APH Kabupaten Oku Timur bisa turun ke lapangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini supaya agen atau pengecer pupuk bersubsidi bisa diawasi semaksimal mungkin dan ditindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang.”harap Anggota LIPER-RI.

Penulis: Suryadi


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏