Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Mandailing Natal, Ketua DPC AWDI PALI, Mengutuk Keras Perbuatan Pelaku


12 shares
Photo Ketua DPC AWDI Kabupaten PALI. Hendri Irdianto, SH

PALI//SI.Com–, Terkait Kejadian yang menimpah Jeffry Barata Lubis, seorang wartawan sekaligus ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (04/03) di sebua Coffee Shop di seputaran Kota Panyabungan, dengan dugaan sementara akibat pemberitaan tentang tersangka pelaku penambang ilegal di Kabupaten MADINA, Hingga membuat gerah para pelakunya, kemudian oknum-oknum tersebut diduga mengirim orang suruhannya untuk menganiaya wartawan yang memberitakan tentang proses hukum lambannya penanganan terhadap tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di daerah tersebut.

pameran informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, (DPC AWDI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Hendri Irdianto, SH. Mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku, serta meminta pihak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, agar menjadi contoh dan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan di bumi Pertiwi ini,

Foto Ketua DPC AWDI Kabupaten PALI. Hendri Irdianto, SH

Negara Indonesia sudah, bukan waktunya lagi utama kekerasan, apalagi pengeroyokan terhadap insan Pers, jika ada sanggahan atau mendukung dengan karya tulis wartawan, ada mekanismenya, bukan dengan wartawan merdeka, wartawan itu abdi negara sejati yang tidak di bayar, wartawan itu pilar ke 4 demokrasi, mereka bekerja tak ada hari libur untuk mencari dan memberikan informasi kepada publik, Kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar PR utama untuk mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap wartawan di seluruh bumi NKRI,”Pinta Ketua AWDI PALI

Hendri juga menambahkan, Kalau oknum yang menyuruh orang melakukan perbuatan tersebut, menambah beban masalah saja, bukan menyelesaikan masalah, Karna terjadi hanya dengan hukum, hingga Risih karna, dan akan bertambah masalah dengan hukum kasus penganiyaan terhadap wartawan,

Baca juga:  PTBA dan INKA Sepakat Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik Sebagai Upaya Menekan Emisi Karbon
Gambar yang terekam kamera CCTV di Coffee shop

Menurut nya, Kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menahan kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Karna tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Yaitu pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan ulasan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menahan kegiatan jurnalistik. Maka pelanggaran ini akan diancam hukuman seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.” Tutup Hendri.

Rilis AWDI PALI.


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏