- DIDUGA KURANG SYARAT, PERANGKAT DESA SUKARAJA DI LANTIK.
Penukal Abab Lematang Ilir// SI.com
Pengangkatan perangkat desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir provinsi sumatera selatan di nilai cacat hukum dan melanggar UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa ,Senin ,22 /06/2020
Surat masyarakat Sukaraja tertanggal 13 mei 2020 tentang verifikasi ulang berkas persyaratan perangkat desa suka raja yang di tujukan kepada Camat Penukal Kusteti SE sampai sekarang belum di tanggapi dan belum ditindak lanjuti kepala Desa Sukaraja .
Adapun yang di persoalkan masyarakat adalah beberapa orang yang di angkat kepala desa di nilai tidak memiliki jejak rekam yang jauh dari kreteria yang di maksud UU di antara usia yang sudah lebih 50 tahun dan ijazah di ragukan sehingga jelas pengangkatan ini melanggar hukum ,jelas Budi
Pihaknya telah memperingatkan kepala desa Sukaraja akan kesalahan yang telah di buat kepala desa namun sampai saat berita ini terbit sepertinya kepala desa tidak bergeming .ujar Budi
UU nomor 6 tahun 2014 pasal 50 .berbunyi perangkat desa harus berpendidikan SMA sederajat atau setara dan usia 42 tahun , sedangkan yang di angkat Kepala desa Sukaraja yang tamatan SMP satu orang dan yang usianya lebih dari 42 tahun 3 orang .ujar Budi .
Padahal sumber daya manusia desa Sukaraja tidak perlu di ragukan yang pendidikan Sarjana banyak kenapa memilih yang tidak memiliki kriteria yang di atur UU , dan di duga ada unsur nepotisme terang Budi .
Kebijakan Kepala desa ini di nilai tidak transparan termasuk soal data pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD ) dan lainya yang sampai saat belum di tempelkan di tempat Umum sehingga masyarakat tidak menduga siapa-siapa yang menerima BLT ,PKH maupun lainya .Masih menurut mereka pihaknya mengancam apabila tidak di tanggapi tuntutan ini pihaknya akan mendatangi DPRD PALI bahkan Bupati PALI ,pungkasnya yang hari ini di dampingi tiga orang rekanya dari Desa Sukaraja.
Kepala Desa Sukaraja kecamatan Penukal Ali Fadilah saat di hubungi via WhatsApp, terkait berita ini, sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapan.
Penulis Eddi Saputra
0 Comments