Pemuda Prambatan Penikmat Serbuk Haram Harus Mendekam di Jeruji Besi


PALI – Seorang pemuda usia 29 Tahun berinisial AS yang merupakan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Harus Mendekam di balik jeruji besi lantaran kedapatan memiliki serbuk putih diduga narkoba jenis Sabu.

Hal itu terungkap setelah ditangkap satuan reserse narkoba polres Pali Pada Selasa 26 Maret 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib di sebuah Pondok Kebun Jalan Lintas Servo Km.9 wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah berhasil diamankan polisi, AS mengakui bahwa barang haram tersebut milik dia bersama barang bukti lainnya. Saat diinterogasi Satresnarkoba AS mengakui barang haram tersebut dibelinya dari kawannya yang berinisial G (Dalam Kejaran Polisi -Red) yang merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal.

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Pali menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 22 / III / 2024 /SPKT. Satresnarkoba / Res PALI / Polda Sumsel tanggal 26 Maret 2024. Tersangka saat ini dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dalam hal ini status Tersangka adalah pengedar, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan selanjutnya akan diminta keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,”terang Kasat Res Narkoba Polres Pali.

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka, satu plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram bruto, satu ball plastik klip bening kecil kosong, satu potongan pipet / skop. satu buah timbangan digital dan uang RP.500.000 dengan berbagai pecahan.

Data: Humas Polres Pali, Editor: Eddi Saputra, C.IJ.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN