SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Pemkab PALI Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Coaching Clinic PPID


1
9 shares, 1 point

PALI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Coaching Clinic Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025,” yang berlangsung di Command Center Diskominfo Staper PALI, Selasa (06/04/2025).

Acara ini menghadirkan narasumber utama Azim Baidillah, S.H., M.H., Kasi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pemaparannya, Azim menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan Visi Sumsel Maju Terus untuk Semua, khususnya pada Misi ke-6, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis digital serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Di tingkat daerah, hal ini selaras dengan Misi ke-5 Kabupaten PALI, yakni mengembangkan tata kelola pemerintahan, regulasi, dan pelayanan publik yang gesit, kolaboratif, serta berlandaskan semangat gotong royong dan kebhinekaan.

“PPID memegang peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi publik, serta menghindari potensi sengketa informasi,” tegas Azim. Ia juga menyoroti dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam kegiatan ini, peserta diajak memahami secara mendalam konsep informasi publik, termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat, hingga mekanisme pelayanan informasi yang efektif di lingkungan badan publik. Para peserta juga memperoleh pemahaman terkait strategi pengelolaan informasi, peran vital PPID, dan pentingnya membangun sistem dokumentasi serta komunikasi yang terintegrasi.

Tidak hanya itu, kewajiban badan publik untuk menunjuk PPID utama dan PPID pembantu, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU KIP juga menjadi topik bahasan utama. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Diharapkan, usai kegiatan ini, para peserta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi secara optimal di unit kerja masing-masing.

Baca juga:  Saat Safari Ramadhan UKMK UIN Raden Fatah Palembang, Ini Yang Disampaikan WABUP PALI

Pemerintah Kabupaten PALI melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan partisipatif sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta memperkuat demokrasi lokal. Sebagai catatan, pada Standar Pelayanan Informasi Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2024, Kabupaten PALI berhasil meraih peringkat ke-2 se-Sumatera Selatan dengan nilai 88 dan predikat “Baik.”

Dengan capaian ini, Kabupaten PALI semakin memantapkan posisinya sebagai salah satu daerah yang berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik, demi menghadirkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan dipercaya masyarakat. (ES).


Like it? Share with your friends!

1
9 shares, 1 point

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS