Pemerintah Desa Satar Ngkeling diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana Desa, Sejumlah Warga Desa Mengaku Kecewa.


13 shares

 

Manggarai, NTT//si.com- Sejumlah warga Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku kecewa dengan ketidaktransparan pengelolaan Dana Desa di Desa Satar Ngkeling dari tahun 2017, 2018, 2019, hingga tahun 2020.

kepala Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, atas nama, I Gusti Ayu Sriatuti.

Adapun pengaduan-pengaduan yang disampaikan dari sejumlah warga tersebut yakni, Berikut uraian dan anggarannya :

Tahun 2017
-Mark Up Pembangunan MCK Dusun Leda.
Dana Rp.45,811,828 (Empat Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Sebelas Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)

Tahun 2018
– Mark Up
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor
Dana Rp.87,888,952 (Delapan Puluh Tujuh Juta,Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)

Tahun 2019
-Ekesekusinya ke pembangunan Kantor Desa (Mark Up), lain-lain kegiatan Sub Bidang Pekerjaan umum dan tata ruang.

Dana Rp.61,616,697 (Enam Puluh Satu Juta,Enam Ratus Enam Belas Ribu, Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)

– Tidak ada Transparansi, Dukungan Pelaksanaan program pembangunan/Rehap rumah tidak layak huni/GAKIN.

Dana Rp. 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

– Fiktif/Kosong
Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga.

Dana Rp.43,985,181 ( Empat Puluh Tiga Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu, Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah)

– Mark Up
Penyelenggaraan Festival/Lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa

Dana Rp. 23,525,000 (Dua Puluh Tiga Juta,Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

– Mark Up
Lain-lain sub bidang koperasi, Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

Dana Rp.54,982,740 (Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Delapan Pulu Dua Ribu, Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah)

Baca juga:  Dewan Pembina Ahklak Kemanusian Badan Pusat Reklasseering-RI Provinsi Banten Angkat Bicara

Tahun 2020

– Mark Up
pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan Gedung/prasarana kantor Desa

Dana Rp.34,662,000 (Tiga Puluh Empat Juta, Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)

– Fiktif
Dukungan dan sosialisasi pelaksanaan pilkades pemilihan kewilayahan dan BPD

Dana Rp.16,553,141 (Enam Belas Juta, Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu, Seratus Empat Puluh Satu Rupiah)

– Mark Up
Penyelenggaraan Posyandu(mkn tambahan,kls bumil, lamsia, insentif)

Dana Rp.45,812,343 (Empat Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Dua Belas,Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah)

– Mark Up
Pembangunan /Rehabilitas/peningkatan/pengadaan sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

Dana Rp.1,500,000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

– Tidak ada yang transparansi, Dukungan Pelaksanaan program pembangunan/Rehap rumah tidak layak huni GAKIN.

Dana Rp.190,000,019 (Seratus Sembilan Puluh Juta, Sembilan Belas Rupiah)

– Tidak adanya transparan, Electrivikasi(Bantuan Pemasangan Meteran Listrik dan Instalasi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dana Rp.42,500,000 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Salah satu warga Desa Satar Ngkeling berinisial CT yang mewakili warga lainnya juga membeberkan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1. Mungkin selama ini periode ini kebijakan dan juga pengambilan keputusan mengenai Dana Desa dan penyaluran tidak transparasi atau tidak adanya keterbukaan. Itu didukung karena tidak berfungsinya dengan baik fungsi kontrol dan pengawasan BPD Desa Satar Ngkeling.

2. Terjadi pendobelan untuk data masyarakat penerima bantuan baik itu rumah tidak layak huni, meteran listrik gratis, PKH, sembakao, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ( Tidak Tepat Sasaran )

3. Setiap adanya proyek yang menggunakan Dana Desa dari Tahun 2018 sampai 2020 tidak disertakan dengan tender.

4. Dalam memutuskan kebijakan mengenai penggunaan Dana Desa, ada hal-hal atau tahapan yang terlewatkan, yaitu tahap sosialisasi masyarakat mengenai titik fokus yang menjadi tujuan dari pembangunan yang diinginkan.

Baca juga:  Pemdes Matas gelar pertemuan dengan KKN UIN Raden Patah Palembang angkatan ke 79 tahun 2023

5. Tidak adanya papan informasi ataupun bener mengenai keguanaan Dana Desa.

6. Hampir semua masyarakat, tidak pernah dilibatkan dalam rapat Musrenbangdes.

7. Pembagian ternak babi bantuan tidak merata “, Beber salah seorang warga Desa Satar Ngkeling.

CT yang mewakili warga lainnya berharap, mudah-mudahan kedepannya semua kebijakan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Diharapkan, sosialisasi dan keterbukaan mengenai seluruh pembangunan Desa kedepannya berjalan dengan adil dan transparan”, Ungkap CT.

Saat wartawan dari media ini mendatangi kantor Desa Satar Ngkeling pada Kamis, (08/07/2021) pukul 12.30 WITA untuk menemui Kepala Desa atas nama Ibu I Gusti Ayu Kade Sriatuti untuk meminta konfirmasi, Namun saat ditemui, Ibu Kepala Desa tersebut tidak bersedia untuk diwawancara.

Penulis : Maria A. Luhu

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN