Pemdes Aur Duri Melarang Kendaraan Perusahaan Bertonase Lebih Dari 3 Ton Melintas Jalan Desa


11 shares

 

Muara Enim//SI.com- Pemerintahan Desa Aur Duri melalui kades Muslim melarang kendaraan milik perusahaan yang melebihi tonase 3 ton, sebelumnya pemerintah desa sudah melayangkan surat yang ditujukan ke Bupati Muara Enim, ketua DPRD kabupaten muara enim dan Polres Muara Enim, terkait larangan Angkutan Perusahaan melintasi jalan desa Aur Duri dengan nomor 140/50/PEM’AN-AD/2023 yang bersifat penting, dicap serta ditandatangani kades Muslim

Inilah kondisi jalan desa kami rusak dugaan akibat aktivitas angkutan kayu PT. MHP yang bertonase 30 hingga 40 ton, kondisi jalan tanah merah berlumpur, kami pemerintah desa mencegah dan melarang kendaraan milik perusahaan saat ini bagian dari tugas kami selaku pemerintah desa yang harus wajib peduli kepada masyarakat, dan inipun support dukungan dari warga masyarakat desa kami,” tegas kades Muslim.” Jum’at (10 Maret 2023)

Saat kami konfirmasi ke salah satu warga sekitar, mereka sangat mendukung pemerintah desa yang peduli pada warganya, apalagi ini untuk kepentingan umum masyarakat yang sangat butuh menikmati jalan layak.

Kita lihat saat ini kondisi jalan rusak berlumpur dan tidak ada kepeduliannya dari perusahaan untuk memperbaiki, terkesan mereka mencari keuntungan sendiri tidak memikirkan warga sekitar sulit beraktivitas akibat jalan rusak berlumpur, tertuang dalam aturan desa Aur Duri nomor 02 tahun 2023 tentang lalu lintas jalan desa Aur Duri,” lanjut kades Muslim.” (Pers: Nuramin Jafar)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏