Pembinaan Anti Narkoba Di Lingkungan Kecamatan Mancak


 

Serang Mancan//SI.com- Sosialisasi Pembinaan Terkait Narkotika(Narkoba) di tingkat Pendidikan Sekolah Se-Kecamatan Mancak yang di sampaikan oleh Nara Sumber Kapolsek Mancak AKP Dikdik Rustandi S.Sos, M.Ip, Di Aula gedung kantor Kecamatan Mancak, Rabu”, Rabu,22-06-2022

Kegiatan sosialisa tersebut dihadiri Camat Mancak Erwin Saepulloh S.Ip, Danramil Mancak yg mewakili Pelda Niko Demus, Sekmat Mancak Udin Saepudin S.Sos,Kepala Puskesmas Mancak Dr H.Bambang

Camat Erwin berterimakasih kepada Unsur Muspika yang sudah hadir dan juga kepada tamu undangan Peserta Didik yang mewakili dari Sekolah masing-masing baik tingkat sekolah menengah pertama dan juga Sekolah Menengah Atas mulai dari kelas I, II, dan III, Se-Kecamatan Mancak, kerena sosialisasi narkoba ini sangat penting buat anak didik, karena Narkoba ini merupakan penyakit yang sangat berbahaya sebagai musuh yang terbesar yang akan mengancam kepada kita semua terutama generasi muda baik yang masih sekolah maupun yang pengangguran, jadi kerkait Norkotika(Narkoba) harus kita pahami tentang bahayanya Narkoba, dan akan kita simak bersama apa yang akan di sampaikan Kapolsek Mancak yang sebagai narasumber, jelas Erwin.

Narasumber AKP Dikdik Rustandi menyampaikan dan menghimbau kepada Siswa-siswi yang hadir bahwa Narkoba adalah Musuh Negara yang menjadi atensi Polisi (Penegak Hukum) harus di berantas dan tumpas habis, sehingga bagi generasi kepada adik-adik siswa-siswi terkait narkoba harus di jauhi dan di hindari, jauhi dari pergaulan bebas, dan perlu diwaspadai peredaran narkoba di sekolah bisa melalui warung/kantin, toilet’ halaman parkir, perpustakaan, Musholah, mobil pengedar narkoba, lingkungan dalam maupun diluar sekolah,

Lanjut Dikdik Faktor yang mendorong menyalagunakan narkotika yang pertama Faktor Individu, faktor lingkungan sosial dan faktor ketersediaan, tindakan tegas, sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja menanam,menjual, memproduksi,membawa, membeli/menjual,memberi,menggunakan,memiliki,mengedarkan Narkoba melanggar UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika bagi pemakai dengan sanksi hukuman 4 tahun dan pengedar ancaman hukumannya 14 tahun penjara + denda sedangkan Produsen di kenakan ketentuan Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai dengan hukuman mati + denda”, jelesnya.

Baca juga:  Ormas GMPP Kabupaten Muara Enim Soroti Hasil Seleksi Lelang Jabatan Eselon II B Pemkab Muara Enim

Sekmat Mancak Udin Saepudin S.Sos sangat mengapresiasi apa yg di sampai Kapolsek Mancak AKP Dikdik Rustandi terkait materi tentang Narkotika dengan pesan yang di sampaikan kepada anak didik tersebut harus menjauhi terutama pergaulan bebas, banyak beribadah dan pusatkan pada pendidikan.(L30)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN