Pelaku Curanmor Yang Beraksi Didesa Putak, Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gelumbang


11 shares
Photo barang bukti
Photo barang bukti

Muara-Enim//si.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi didesa Putak, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, pada kamis (10/6/2021) sekira pkl 18.45 wib.

Kejadian Curanmor tersebut bermula saat korban Suhaimi (32), warga Dusun I Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, baru saja pulang dari bekerja dan memarkirkan sepada motornya di halaman rumahnya.

Disaat korban Suhaimi masuk kedalam rumahnya, kemudian pelaku David alias Cepok (35), warga Dusun II Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau bayur, Kabupaten Banyuasin, memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pencurian.

Setelah pelaku berhasil melakukan aksi Curanmor, pelaku pun langsung kabur membawa motor hasil curiannya menuju jalan keluar Desa Putak

Sesaat setelah Pelaku melakukan aksinya Isteri korban yang sempat keluar rumah dan mendapati motor suaminya tidak berada dihalaman, Isteri korban langsung memberitahu sang suami kalau motor mereka tidak ada lagi di halaman diduga telah dicuri,

Mendapatkan motornya tidak ada lagi di tempat, lantas korban Suhaimi langsung memberitahu warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek Gelumbang, atas kejadian yang baru menimpanya

Selanjutnya korban Suhaimi langsung melaporkan kejadian pencurian yang menimpa dirinya tersebut ke SPKT polsek Gelumbang.

Mendapati Informasi dan hasil laporan dari korban Curanmor tersebut, Kapolsek Gelumbang, IPTU Hary Dinar, S.I.K. S.H.M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, S.H., guna menindak lanjuti laporan dari warga tersebut

Setelah berada di TKP dan mendapati Informasi dari korban dan warga sekitar, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Agus pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang saat itu masih berada dijalan Desa Putak menuju jalan Raya Palembang-Prabumulih.

Baca juga:  Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku David alias Cepok digelandang ke Polsek Gelumbang bersama dengan Barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Honda BEAT dengan Nomor polisi BG 3105 DAI.

kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K. S.H. M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, S.H. membenarkan kejadian Curanmor yang di alami oleh korban Suhaimi, sedangkan pelaku yang bernama David alias Cepok, saat ini sudah diamankan di Polsek Gelumbang untuk di mintai keterangan lebih lanjut, guna mempertangung jawabkan atas perbuatannya, Jelas Kanit IPDA Agus.

Atas perbuatannya, Pelaku David alias Cepok terancam dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 tahun, Tutupnya,. (Eby)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN