Penukal Abab Lematang Ilir//SI.com– Atas usulan Ketua Fraksi partai keadilan sejahtera ( PKS) Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PALI Edy Eka Puryadi, S.Sos. Terkait kebijakan pemerintah kabupaten PALI atas usulan pembelian tanah lahan untuk Tempat pembuangan Sampah ( TPS) tepat hari Selasa(13/10/2020) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Pali Eka Puryadi penyampaian pandangan nya.
Di suatu negara, di suatu daerah itu terdiri dari dua Elemen penting untuk membuat dan mengabil kebijakan, yaitu Exsekutip dan legislatif, nah untuk apa Negara memberi jalur kewonangan secara Resmi jika usul dari Lembaga legislatif Tidak di gubris, untuk
apa pandangan fraksi, untuk apa pandangan komisi, sementara usul kepada Tim OPD tidak digubris meskipun hal ini diusulkan secara resmi oleh saya atas nama fraksi.”ungkap Eka Puryadi dengan nada kesal
Di tambahkan Eka Puryadi, Saya mengusulkan ini sesuai rencana kerja anggaran tahun 2020, Usulan ini bukan untuk kepentingan pribadi, usul ini untuk kepentingan masyarakat umum dan usulan tersebut bukan hanya secara lisan, usulan itu tersurat secara resmi ditanda tangani oleh saya selaku ketua komisi III DPRD kabupaten PALI sebagai ketua Komisi dan juga fraksi. “Imbuhnya
Masa, sih anggaran kabupaten sebesar ini, usulan komisi yang hanya bernilai Rp 250 juta sampai sekarang tidak terealisasi? “Tutupnya dengan nada penuh tanda tanya.
Red.
0 Comments