Operasi Musi 2022 Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 71 Pucuk Senpi


 

Muara Enim//SI.com- Polres Muara Enim gelar Konferensi Pers OPS Senpi Musi 2022, Operasi ini dilaksanakan di wilayah Polda Sumsrl selama 15 hari, dalam acara ini hadir Kapolres Muara Enim, Waka Polres, Kasat Reskrim dan anggota Polsek, bertempat dihalaman Mapolres Muara Enim, Jum’at (04/03).

Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdiyanto, SIK, Mengatakan” hasil operasi kegiatan ini kita berhasil dari target yang diberikan oleh Polda Sumsel dengan satu target, Alhamdulillah bisa kita ungkap lebih dari itu 12 kasus,” ucapnya.

” Dari 12 kasus tersebut kita dapat mengamankan 12 tersangka dari ungkapan yang ada di satreskrim Polres Muara Enim dari seluruh jajaran Polsek, semuanya ikut mengungkap kasus tersebut dalam operasi OPS Senpi Musi 2022. jumlah total dari yang kita dapatkan ada 71 senjata diantaranya 14 yang kita ungkap dan 57 diserahkan dari masyarakat,” ungkapnya.

“Dikatakan Kapolres” Senpi banyak dari masyarakat yang menyerahkan kepada Polres dan Polsek karena sebelumnya kita sudah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui anggota yang ada di Jajaran yang ada,” urainya.

Senjata ini banyak di miliki orang diperkebunan, sehingga tidak menutup kemungkinan alasan mereka memiliki senpi itu untuk berjaga-jaga pada saat menunggu di kebun miliknya.

Diantara 71 senpi ini ada senjata laras pendek yang indikasinya untuk digunakan tindak pidana atau krmungkinan sudah digunakan tindak pidana, Alhamdulillah dengan kekompakan bersama, dapat kita tangkap dan sehingga bisa kita amankan dari niat yang kurang baik.

Anggota Reskrim Polres dan Polsek punya barang buktinya diantaranya yang pertama senpi sebanyak 14 pucuk yang terdiri dari 12 pucuk senjata panjang jenis lonjong atau kecepek senjata pendek, TKP yang berbeda yang berbeda ada di rumah ada di kebun dan ada digunakan sebagai pengaman dan di cafe atau warung remang-remang rata-rata mereka yang menyerahkan dan kita ungkap rata-rata terdiri dari petani.

Baca juga:  Polisi Tembak Warga Sipil di Belu, Pimpinan LSM LPPDM Minta Kapolri Copot Kapolda NTT dan Kapolres Belu

“Pelaku ini dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang memiliki tanpa izin, membawa, menyimpan, mengangkut menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata api atau sesuatu bahan peledak ancamannya maksimal 20 Tahun penjara dan saya ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Muara Enim dan masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan adanya operasi OPS Senpi Musi 2022 kita bisa mengurangi kejahatan yang ada di jalanan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat dan kita sama-sama untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polres Muara Enim,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIK,

Sementara salah satu pelaku dari kecamatan belida darat asmadi bin Sailan menuturkan” bahwa saya mendapatkan senjata api ini membeli dari seseorang dengan harga 200 ribu 1 pucuk senpi dan senjata api ini saya pergunakan untuk berjaga-jaga dikebun,” tuturnya. (MU/SI)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏