Oknum Petugas KUA Kecamatan Buay Rawan diduga Melakukan Pungli Kepada Catin


Oku Selatan – Sesuai aturan pemerintah dalam PP no 48 tahun 2014 tentang tidak adanya pungutan (gratis)diluar ketentuan dan PMA (peraturan menteri agama) no 24 tahun 2014 yaitu, jika menikah diluar KUA dikenakan tarif sebesar Rp 600.000 (tarif resmi yang harus dibayar melalui bank).

Banyaknya pasangan yang ingin menikah pada bulan-bulan tertentu memang sudah tidak asing lagi di masyarakat, baik pernikahan itu pada kantor urusan agama (KUA) maupun di rumah mempelainya.

Diduga adanya pungutan liar biaya pencatat pernikahan yang terjadi di KUA Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel, seperti informasi yang didapat dari beberapa narasumber yang pernah menikah kan anak nya dan mengundang petugas KUA untuk proses pernikahan di rumah/Luar kantor.

Menurut keterangan dari beberapa korban dari saat proses kegiatan pernikahan anak nya, ia dimintai uang sebesar Rp.1.200.000, yang di berikan kepada kepala KUA.

Masih keterangan dari warga lagi untuk proses pernikahan anak nya ia membayar sebesar Rp.1.500.000, sebenarnya merasa berat untuk membayarnya, tetapi daripada proses pernikahan terhambat maka mereka terpaksa membayarnya.

Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan Zulhaidir Musri saat diwawancarai guna keseimbangan berita di meja staf KUA kecamatan Buay Rawan, Okus, pada Senin 05 Juni 2023, pukul 10:11 wib.

Ia mengatakan, bahwa Kua Buay Rawan tidak pernah melakukan pungutan kepada calon pengantin. ” Yang ada hanya uang lebih sebagai wujud pemberian dari calon pengantin, Di sini tidak ada pungutan secara liar pada Catin pak hanya mereka memberi, karena kebanyakan masyarakat itu tidak mau repot makanya kita bantu,” ungkapnya.

Suryadi.


Like it? Share with your friends!

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  1. Izin sedikit memberi penjelasan.🙏
    Pihak KUA telah mensosialisasikan KPD masyarakat masalah PNBP Rp600.000 sebagai setoran negara bagi catin ketika pendaftaran nikah,pihak KUA seharusnya hanya menerima bukti setor catin melalui bank.tetapi sampai saat ini,belum ada sepasang catin pun yg setor sendiri ke pihak bank kebanyakan menggunakan jasa/pihak kedua dg alasan-alasannya.
    Kemudian secara kebiasaan pula,saksi ijabqobul di beri tanda terimakasih dari pihak catin,yg kadang juga menitipkan kepada pihak KUA,
    Belum lgi catin/keluarga catin dalam hal mengurus pemberkasan pencatatan ,mereka menyerahkan kepada perantara,yg kadang juga menjadikan pembengkakan biaya yg juga di hitung oleh catin sebagai biaya nikah.

    Maka harapan kami kepada masyarakat,kiranya yg akan melaksanakan pnikah dan di catat kua,seharusnya mendatangi KUA tanpa perantara dalam mengurus pemberkasan pencatatan nikah.

    Dan mohon kepada pengambil kebijakan kiranya masalah ini dapat di maklumi🙏

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN