Oknum KUA Sindang Danau Diduga Melakukan Pungli Terhadap Calon Pengantin 


Oku Selatan – Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang merangkap tugas di dua kecamatan di Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap calon pengantin.

Hal ini dikuatkan dari beberapa sumber dari masyarakat yang pernah melaksanakan pernikahan di Kecamatan Sungai Are dan Kecamatan Muara Sindang,

Menurut sumber yang dipercaya, mengatakan kepada wartawan media ini, Para pegawai KUA bahkan kepala KUA diduga melakukan pungli kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pendaftaran nikah. Bahkan Oknum kepala KUA yang turun ke pelosok secara langsung menemui kelurga dan calon pengantin.

“Hal ini tentu menambah isu tersebut menjadi santer terdengar. Sebab jika pegawai dan calon pengantin telah bertemu secara tatap muka di pelosok akan menimbulkan dugaan pungutan liar,”ujar masyarakat yang tidak disebutkan namanya.

Sedangkan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat di kecamatan Sindang danau dan Sungai Are.

Pasalnya,setiap Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diminta biaya pernikahan sebesar Rp.1.200.000, hingga Rp.1.400.000, belum termasuk biaya pengurusan NA dan lain nya.

Baca juga:  Istri Ketua Forum Kades Tutup Usia, DPMD PALI Turut Berdukacita 

Terkait laporan masyarakat tersebut, Oknum Kepala KUA berinisial SD meminta agar awak media saranainformasi.com tidak menayangkan berita ini, dan dia meminta diganti pemberitaan yang lain. Saat dikonfirmasi di kediaman nya pada Sabtu (03/06/2023).

Bahkan dia juga mengaku termasuk dalam sebuah lembaga, LPSM, serta menunjukkan kartu tanda anggota nya, “Saya juga masuk kelembaga LPSM dan ini kartu saya,” terang dia.

Suryadi.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN