Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi, Mala Jadi Tersangka,


Photo Nurhayati, pelapor Kasus Korupsi dana Desa

Cirebon//SI.Com–,Nurhayati, seorang ibu yang merupakan Kaur Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, hingga kini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia sempat melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.namun akhirnya dia yang berstatus sebagai pelapor di tetap kan sebagai tersangka,

Dari pengakuan Nurhayati, dia tak mengerti dan merasa janggal terkait proses hukum yang dilakukan oleh APH dalam kasusnya ini,

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.

Padahal, dalam dua tahun terakhir ia menyatakan telah membantu proses penyidikan kasus korupsi tersebut hingga akhirnya Kades berinisial S dapat dijerat tersangka.

Menurut Keterangan Lukman Nurhakim yang merupakan Ketua BPD Citemu, dari awal kasus ini dia yang melaporkan perkara tersebut kepada pihak aparat penegak hukum, ia mengaku mengetahui perkara tersebut dari Nurhayati.namun sejauh ini,ia pun menyembunyikan identitas Nurhayati sebagai sumber laporan, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

“Saya rahasiakan kok tiba-tiba akhir tahun 2021 Nurhayati dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya. Titik-titik mana saja [terjadinya korupsi],” ucap Lukman, Minggu (20/2).

Lukman mengaku menerima laporan tersebut dari Nurhayati sebanyak dua kali. Ia pun baru memutuskan melaporkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi usai melihat sang Kades yang tak kunjung memperbaiki diri.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Menurutnya, keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan agar dapat memotivasi warga lain untuk berani menguak kepala desa yang korupsi.

“Harusnya orang seperti Nurhayati ini dilindungi, dikasih penghargaan, seperti janji presiden RI, beberapa tahun lalu, kalau bisa harus ada lagi masyarakat yang berani mengungkapkan kasus-kasus kepala desa yang nakal, ,” jelas Lukman Nurhakim.

Baca juga:  Babinsa 404-04/GM Serda Masrul Amin Bersama Pemdes Penyemprotan disinfektan Di Desa Pagar Dewa

 

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah berkomunikasi dengan Nurhayati. Hasto menyesalkan keputusan penyidik yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. ‘Sekarang dia sudah menjadi terlindung LPSK,” ucap Hasto kepada awak media di Gedung Sate, Jumat (25/2/2022).

 

Menurut Hasto, Nurhayati sejatinya pelapor. Terungkapnya kasus korupsi itu berkat laporan Nurhayati ke BPD Citemu. Kemudian, BPD lapor ke Polres Cirebon Kota. “Kemudian (Nurhayati) diminta kerja samanya oleh polisi untuk mengungkap peristiwa itu. Mestinya, yang bersangkutan (Nurhayati) saksi pelapor,” kata Hasto.

LPSK menilai penetapan tersangka Nurhayati merupakan preseden buruk bagi publik. Dari catatan LPSK, kasus serupa kerap terjadi di Indonesia. LPSK mengaku banyak menerima laporan seperti kasus yang dialami Nurhayati.”Ya pelapor dituntut balik. Akhirnya kita memberikan perlindungan. Kenapa ini dijadikan tersangka. Ini sangat jadi preseden buruk publik,” Cetus, Hasto.

Kasus yang menjerat Nurhayati adalah paradoks penegakan hukum. Menurut Hasto, padahal selama ini pemerintah mengampanyekan agar masyarakat berani melapor dan bersaksi untuk mengungkapkan kejahatan korupsi.

Ia juga tak menampik kejadian Nurhayati ini bisa membuat masyarakat takut untuk berani melapor dan menjadi saksi. “Sementara kita mengampanyekan untuk berani bersaksi berani melapor. Tapi kejadiannya begini. Ya arus balik,”jelas Hasto.

Hasto mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu Nurhayati. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Nurhayati.

“Kalau dia tetap sebagai tersangka. Kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan sebagai justice kolaborator. Tapi, kami harap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka,”tutup Hasto

Begitu juga dengan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menurut nya Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Baca juga:  Kota Muara Enim Dilanda Kelangkaan Gas 3Kg

Ia menjabarkan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dianggap mencederai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

“Hal ini mengacu pada pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” jelas wakil ketua LPSK

 

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏