Redaksi sarana informasi.com
Sembawah, si.com// Pemerintah Desa Limbang mulya menggelar Musyawarah Desa (Musdesus) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah putih hari Senin tanggal 19/05/2025, sampai dengan selesai Kegiatan ini berlangsung di kantor desa limbang Mulya kecamatan sembawah kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan,,
“Turut hadir dalam acara tersebut camat sembawah Drs Eerman Taufik M M, kepala desa Limbang Mulya, Nandlo risqo Halala dan seluruh setap desa limbang mulya babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa kecamatan Limbang mulya Perwakilan Dinas Koperasi kabupaten Banyuasin, dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus kelembagaan desa ketua BPD dan anggota yang berdomisili di desa limbang mulya
“Acara dibuka oleh Kepala Desa Limbang mulya Nandlo risqo Halala, dengan mengucapkan bismillah dan ridho Allah pembentukan koperasi merah putih resmi kita buka dan kata demi kata terus di uraikan kepala desa Limbang mulya Nandlo risqo Halala, terus menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi merah putih sebagai wadah ekonomi masyarakat dan apa pun hasilnya musyawarah hari ini Kita sambut dengan baik, dan kita simak apa yang akan di sampaikan bapak camat tentu dengan acara ini kita dapat memahami dari hasil musyawarah desa,”ungkap nya kepala desa Limbang mulya Nandlo risqo Halala,
“Di lanjutkan sambutan yang di sampaikan oleh camat sembawah Drs Eerman Taufik M M Koperasi Mera putih desa Kabupaten Banyuasin yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa tatah kelola dan apa yang akan kami sampaikan dapat di pahami dan di pertimbangkan juga bisa terbentuk dengan semaksimal mungkin,,” uraian demi uraian terus di sampaikan oleh camat sembawah Drs Eerman Taufik M M, pesan ke masyarakat yang hadir di acara tersebut pembentukan koperasi merah putih desa limbang mulya,,
“Koperasi merah putih instruksi presiden Prabowo Subianto UUD Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi,” tambahnya camat sembawah Drs Eerman Taufik M M
“Lanjutnya camat sembawah Drs Eerman Taufik M M, Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan Harapan kami sebagai pemerintah berharap koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa secara berkelanjutan,” pesan camat sembawah Drs Eerman Taufik M M
“Tentu Kepala Desa mendukung penuh terhadap rencana pendirian koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, Pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel Persetujuan Pembentukan Koperasi Musyawarah menyepakati pembentukan koperasi merah putih desa limbang mulya
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok Keanggotaan Awal Disepakati bahwa anggota awal koperasi adalah warga Desa Limbang mulya yang bersedia dan memenuhi syarat sesuai AD/ART koperasi,,” tambah camat sembawah Drs Eerman Taufik M M,,
Dari hasil musyawarah koprasi merah putih, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih desa limbang mulya, koprasi merah putih desa limbang mulya kecamatan sembawah telah berhasil membentuk ketua dan anggota juga untuk pengawasan berhasil di tetapkan,
Editor Pahrul Edi
0 Comments