PALI//SI.com–Sudah ada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus Prusahaan, namun Undang-undang tersebut diduga diabaikan oleh pemilik armada angkutan batubara, pasalnya masih ada masyarakat yang mengeluh terkait lalu lalang nya mobil yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara berkeliaran di jalan umum,
Hal ini dikatakan AT (inisial) warga kecamatan Tanah Abang bahwa meskipun sudah ada undang-undang dan peraturan gubernur Sumatera Selatan yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus Prusahaan angkutan batubara, namun sekarang ini semakin banyak mobil jenis Puso pengangkut batu bara Melintas di jalan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
” Sepertinya pihak perusahaan angkutan batubara tidak mengikuti peraturan pemerintah, padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan BAB I
Pasal 1 Ayat 5 & 6 sudah menjelaskan:
Ayat 5. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ayat 6. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri
Dan Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel, nomor 74 tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara.” Kata AT
Dia juga menjelaskan, kalau dia sangat mengeluh dan khawatir dengan lalu lalang nya mobil Puso pengangkut batubara Melintas di kecamatan Tanah Abang,
“Yang kami keluhkan selain suarah berisik saat mobil raksasa itu lewat, juga debuh batubara yang dari mobil itu dikhawatirkan mengganggu kesehatan kami dan anak-anak,
Maka dari itu kami mohon kepada instansi pemerintah kabupaten PALI dan Sumsel, dalam hal ini Dinas perhubungan, agar ditinjau langsung ke lapangan apa yang kami sampaikan,
Karna Menurut hemat kami, kalau hal ini terus dibiarkan cepat atau lambat akan berdampak buruk bagi masyarakat,
Yang pertama, masalah kesehatan, karna diakibatkan polusi udara dari batubara.
Yang kedua dikhawatirkan kecelakaan pengguna jalan, di sebabkan penyempitan jalan saat berlintasan kendaraan raksasa pengangkut batubara dengan pengendara umum.
Yang ketiga akan berdampak jalan umum yang di bangun oleh pemerintah cepat rusak, dan yang sudah rusak akan bertambah semakin rusak parah.”Ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Slamet Suhartopo S.SIT, M.SI saat di minta tanggapannya pada hari Selasa (13/07/2021) via WhatsApp. Dia menjelaskan kalau pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan PT Servo Lintas Raya (SLR) dan selanjutnya akan cek langsung kelapangan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
“kami sudah mengirim surat ke servo dan selanjutny akan cek ke lapangan” tulisnya melalui pesan Watssap.
Red.
0 Comments